Tersangka Pencabulan di Kecamatan Jongkong Terancam Hukuman 20 tahun Penjara

untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong terhadap enam orang anak dibawah umur

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
World of Buzz
Ilustrasi pemerkosaan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Ambo Rizal menyatakan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh warga Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong terhadap enam orang anak dibawah umur, kasusnya kini masuk tahap dua di Kejari Kapuas Hulu.

"Kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau. Pelaku adalah bernama dengan berinisial SAP terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Karena terkena pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan atau pencabulan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Baca: Kabag Sumbda Polres Mempawah Gelar Program Lari Siang Bolong Terhadap 47 Personel Obesitas

Baca: Alami Sakit Menahun, Warga Sungai Pinyuh Dapat Program Bantuan Polres Berkah

Baca: 6 Merk Vitamin Rambut Rontok dan Rusak, Beserta Harganya

Terjadinya peristiwa pencabulan ini pada awal tahun 2017, ada dua perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang waktunya berdekatan. Tahun 2018 pelaku juga melakukan pencabulan.

"Awalnya diketahui perbuatan pelaku ini hanya satu orang, namun dari hasil pengembangan hasil penyidikan kawan-kawan Kepolisian Polres Kapuas Hulu, ternyata ada 5 anak lain yang dicabulinya," ucapnya.

Sedangkan lokasi, pelaku melakukan pencabulan ada beberapa tempat. Mulai dari didalam rumah, gudang dan semak-semak diwilayahnya. Dari enam korban pencabulan ini dan sesuai berkas perkara.

"Diketahui bahwa pelaku ini sudah ada memasukan kemaluannya ke bagian kemaluan korban. Ada juga korban yang hanya diraba-raba kemaluannya. Karena hasil dari epipertum, diketahui bahwa kemaluan para korban ini selaput daranya sudah tidak ada," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved