Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Pontianak 2018: Panitia Bisa Gugurkan Kelulusan Jika Hal Ini Terjadi
Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Pontianak 2018: Panitia Bisa Gugurkan Kelulusan Jika Hal Ini Terjadi
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
4. Status K2 = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II.
Selain itu, ada ketentuan lain yang harus dipahami peserta yang lulus:
a. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Pa nitia Seleksi Nasional (Panselnas).
b. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal
pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.
c. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.
d. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.
e. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Untuk pengumuman hasil akhir, bisa diunduh melalui lama berikut: Klik di SINI.