Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Pontianak 2018: Panitia Bisa Gugurkan Kelulusan Jika Hal Ini Terjadi

Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Pontianak 2018: Panitia Bisa Gugurkan Kelulusan Jika Hal Ini Terjadi

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Seorang warga saat melihat hasil seleksi CPNS tahun 2018 dipapan pengumuman di Kantor BKPSDM Kapuas Hulu, Jumat (7/12/2018). Pengumuman Hasil Akhir Tes CPNS Pontianak 2018: Panitia Bisa Gugurkan Kelulusan Jika Hal Ini Terjadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kota Pontianak mengumumkan hasil akhir tes CPNS Pontianak 2018.

Formasi penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berjumlah 233 orang.

Jumlah formasi tersebut didominasi tenaga kesehatan dan pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro, mengatakan dua profesi tersebut memang sangat dibutuhkan karena kondisi ASN tenaga kesehatan dan pendidikan sangat minim.

Baca: Masih Jadi Pembicaraan Hangat, Postingan Lama Instagram Jennie BLACKPINK dan Kai EXO Jadi Sorotan

Baca: Ardi Bakrie Akui Perempuan Ini Orang Ketiga Rumah Tangganya, Wajahnya Tak Kalah Cantik dari Nia

Baca: Dijodohkan Maia Estianty, Dul Jaelani Taaruf dengan Anak Penyanyi Terkenal Indonesia

Baca: TRIBUN WIKI: Ayo Kunjungi Danau Laet Sanggau! Jajal Aneka Wahana dan Spot Instragramable

Baca: Masjid Terapung Jadi Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Kayong Utara

“Sebelumnya yang kita usulkan 295 formasi, tetapi kuota yang disetujui oleh pusat hanya 233 lowongan,” sebutnya.

Ditanda tangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono surat tertanggal 31 Desember 2018 itu juga menyampaikan bahwa jumlah peserta SKB CPNS Kota Pontianak Tahun 2018 adalah 480 orang.

Selain itu ada peserta yang tidak diberlakukan SKB CPNS dari formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 2 orang.

Dari jumlah peserta SKB 478 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 473 orang dan tidak hadir sebanyak 5
orang.

Adapun peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linear sebanyak 6 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Wali Kota Pontianak dalam surat itu menegaskan, hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara.

Baca: Ardi Bakrie Akui Perempuan Ini Orang Ketiga Rumah Tangganya, Wajahnya Tak Kalah Cantik dari Nia

Baca: Masjid Terapung Jadi Destinasi Wisata Religi di Kabupaten Kayong Utara

Baca: TRIBUN WIKI: Ayo Kunjungi Danau Laet Sanggau! Jajal Aneka Wahana dan Spot Instragramable

Baca: Dokter Keluarkan Cacing Hitam Dari Hidung Anak Kecil di China, Ukurannya Bikin Merinding

Baca: Belum Terungkap! 3 Kasus Kekerasan dan Pembunuhan Menonjol di Kapuas Hulu, Pelaku Masih Tanda Tanya

Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :

1. Status L = Lulus seleksi CPNS.

2. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

3. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.

4. Status K2 = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II.

Selain itu, ada ketentuan lain yang harus dipahami peserta yang lulus:

a. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Pa nitia Seleksi Nasional (Panselnas).

b. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal
pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri.

c. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak.

d. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya.

e. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Untuk pengumuman hasil akhir, bisa diunduh melalui lama berikut: Klik di SINI.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved