Nekat Gasak Kotak Amal, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pontianak Timur
Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Dhita Mutiasari
Nekat Gasak Kotak Amal, Pemuda Ini Diamankan Polsek Pontianak Timur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yakni RS (19) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (25/12/2018).
RS diamankan Polsek Pontianak Timur karena nekat menggasak kotak amal di Jl Rasuna Said, tepatnya di dalam Masjid Araffi'ul A'la, Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur.
Baca: 7 Praktisi Mistik Terkenal Ini Jadi Pesaing Roy Kiyoshi, Ada Yang Bisa Nyanyikan Lagu Gaib
Baca: Robian dan Abel, Bujang Dare Pontianak 2018 Siap berikan Gebrakan Seru di Tahun 2019
Baca: Prediksi Liverpool Vs Arsenal: Skor Akhir, Head to Head - Data & Fakta Liverpool Vs Arsenal
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan RS diamankan atas dasar laporan dari warga dengan Nomor LP/ 2560/XII/2018 tanggal 25 Desember 2018.
Berdasarkan bahan keterangan yang diterima tribunpontianak.co.id, Kompol Suhar mengatakan kronologis penangkapan yakni pada hari Selasa (25/12/2018) sekira pukul 14.40 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur mendapat informasi bahwa pelaku tersebut sudah diamankan oleh warga.
Baca: Touring 3 Negara ID42NER, Tak Ketinggalan Juga Para Member Pontianak
Baca: Pramuka Kendawangan Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Tsunami
Baca: Uskup Agus Rayakan Natal di Lapas Anak kelas II B Adisucipto
Atas informasi tersebut kata Kompol Suhar, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke lokasi tempat pelaku diamankan oleh warga.
"Pada saat setelah sampai di lokasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," tutur Kompol Suhar.
Kompol Suhar mengatakan pada saat di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya benar ada melakukan tindak pidana pencurian berupa buah kotak amal dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor polisi Polsek Pontianak Timur.
Dua Tersangka Pencurian Rumah Jaksa Diringkus
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga mengamankan dua orang diduga kuat sebagai pelaku tindak pertolongan jahat pada Selasa (25/12/2018) malam.
Dua orang tersebut yakni Edi alias Kumbang (35) warga Jl Camar Pontianak kota dan Sabran (34) warga komplek Jawi Permai Pontianak Barat.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Resky Rizal menuturkan kedua pelaku pencurian terkait Laporan Polisi nomor : LP / 2558 / XII / RES.1.8 / 2018 / KALBAR / RESTA PTK KOTA. Pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018.
Baca: Haul Gus Dur ke-9 dan Refleksi Akhir Tahun Nahdliyin Kalimantan Barat
Baca: Peringati HUT, DPD Golkar Sambas Gelar Serangkaian Kegiatan
Baca: RAMALAN ZODIAK - Harus Ekstra Waspada dan Hati-hati
"Mereka berdua ini diamankan memberikan diduga memberikan pertolongan jahat dan turut serta membantu terkait kasus pencurian di rumah satu diantara Jaksa Kejari Pontianak yang terjadi pada Kamis (13/12) malam di Gg Adiyaksa Jl Dr Wahidin Pontianak kota,"ujar Rizal pada Rabu (26/12).
"Untuk pelaku utama sudah kita ketahui identitasnya, saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO, anggota lidik lapangan sedang melakukan pemburuan,"kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak.
Iptu M Resky Rizal menuturkan kedua pelaku pertolongan jahat ini Sabran dan Edi berhasil di ringkus, terkait hasil penyelidikan di lapangan yang di lakukan oleh anggota unit Jatanras.
Baca: TERPOPULER - Dari Steve Emmanuel, Peramal Wirang Birawa Ketakutan, Hingga Panggung Seventeen
Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Mau Pilih Joko Widodo Monggo, Mau Pilih Prabowo Subianto Monggo
"Pada selasa malam, kita mendapatkan informasi keberadaan Sabran di sekitar Sui Jawi, kemudian anggota berhasil meringkus pelaku, kemudian di lakukan pengembangan, Sabran mengatakan dirinya mendapat HP yang diduga hasil tindak kejahatan dari seorang bernama Edi dengan membeli seharga Rp 1,2 juta,"kata Rizal
Lanjutnya, kemudian anggota unit Jatanras melakukan penangkapan terhada Edi yang saat itu berada di Jl Camar, tapi pengakuan Edi dirinya mendapatkan HP tersebut dari soerang berinisal DK yakni pelaku utama yang saat ini berstatukan sebagai DPO.
"Dari kedua pelaku pertolongan jahat itu, berhasil di amankan juga barang bukti HP 1 SAMSUNG Galaxy Note 5 Warna Gold ,"kata Wakasat.
Seperti di ketahui, rumah dinas seorang jaksa di gg adiyaksa Jl Dr Wahidin Pontianak kota, di bobol pencuri pada tanggal 13 Desember 2018 malam.
Hasil penyelidikan kepolisian, pencuri tersebut masuk kedalam rumah dinas jaksa dengan cara merusak pintu belakang dan kemudian mengambil 1 Unit Hp Merk Samsung Galaxy Note 5 Warna Gold , 1 buah Apple Wathc Series 3 Warna Hitam , 1 unit jam tangan merk Guess dan 1 unit Laptop Merk Asus Warna Hitam.
Baca: Mantan Gelandang Persipon Ini Siap Maju Sebagai Calon Ketua PSSI Pontianak
Baca: Malam Tahun Baru 2019, Kapolsek Pontianak Barat Imbau Warga Waspada dan Perhatikan Keselamatan
Baca: Cara Pemberkasan Peserta CPNS Kementerian Keuangan, 376 Peserta CPNS Kemenkeu Lolos
Kapolresta Pontianak Sebut Kasus Pencurian Marak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muh Anwar Nasir sedang berdiskusi dengan peserta di acara Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Kewaspadaan Dini Tahun 2019, Kamis (27/12).
Puluhan peserta hadir dari berbagai instansi pada acara yang digelar oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik (Kesbangpol) Kota Pontianak di Campus Coffe & Eatery di Jl Tanjung Sari, Area Golf Driving Range, Belakang Gedung Auditorium Untan.
Baca: OTT KPK Amankan Uang Rp 500 Juta dan 25 Ribu Dollar Singapura Terkait Proyek Air Minum di PUPR
Baca: Dilanda Bencana Bertubi-tubi, Edi Kamtono: Jadikan Momentum Tahun Baru Berdoa dan Berzikir
Baca: Musnahkan Puluhan Senjata Api, Selama 2018 Polresta Pontianak Tangani 2470 Perkara
Kombes Pol Muh Anwar Nasir sangat mengapresiasi acara yang digelar hari ini namun ia menyesalkan adanya miss komunikasi terkait waktu pelaksanaan dan undangan yang ia terima.
"Acara ini sangat baik, saya sangat mengapresiasi tetapi undangannya baru satu jam yang lalu saya terima," ujarnya.
Ia mengatakan persiapan materi untuk disampaikan pada acara ini belum maksimal oleh dirinya karena banyak data yang seharusnya disampaikan namun belum maksimal karena baru terima undangan.
Kombes Pol Muh Anwar Nasir hanya menyampaikan data inti yang ia terima melalui pesan Whatsapp terkait kasus yang telah ditangani.
Baca: Mobil Boks Pengangkut Sampah Milik Hotel Perdana Meledak dan Terbakar
Baca: Syarif Amin Muhammad Dukung Langkah Sutarmidji Copot Pejabat Tak Berkompeten
Baca: Dinas PUPR Pastikan Seluruh Pembangunan Drainase dan Gorong-gorong Sudah Ditindaklanjuti
"Sebanyak 2470 kasus kriminalitas yang terjadi selama tahun 2018, dan yang paling bayak adalah kasus pencurian biasa yakni 1580 atau sekitar 64℅ yang sudah ditangani," ujarnya.
Untuk kasus pencurian biasa seperti, pencurian handphone, barang-barang dalam rumah dan lain lain.
Kombes Pol Muh Anwar Nasir mengatakan, kasus pencurian paling tinggi yaitu pencurian dalam rumah, dan pencurian di malam hari.
"Sebanyak 521 pencurian yang terjadi di malam hari," ujarnya.
Untuk pencegahan Kombes Pol Muh Anwar Nasir menyarankan kalau bisa rumah itu pakai teralis, dan jangan tinggalkan rumah dalam keadaan kosong meskipun ada satpam komplek.
Kapolresta Pontianak itu mengatakan untuk saat ini patroli lebih banyak ke pusat-pusat pemukiman penduduk, disekitar rumah-rumah warga kata dia. (Ya' M Nurul Anshory/Hadi Sudirmansyah)
***
Yuk Follow Akun Instagram tribunpontianak: