Uskup Agus Rayakan Natal di Lapas Anak kelas II B Adisucipto

Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto, Jumat (28/12/2018).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Uskup Main Gitar saat melakukan kunjungan dan natal bersama bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto 

Citizen Repoter

Samuel

Staf Komsos Keuskupan Agung Pontianak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto, Jumat (28/12/2018).

Kunjungan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, terutama dalam masa natal.

Inilah bentuk perhatian gereja kepada mereka yang “berkasus” dalam masyarakat.

"Ini semua tentu bukanlah kesalahan kalian semua, mungkin karena ekonomi, lingkungan dan pergaulan yang selama ini orang tua kurang menyadarinya,"ujar Uskup Agus.

Pagi itu, dimulai pukul 09.30 wib dengan misa kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama uskup.

Baca: Peringati HUT, DPD Golkar Sambas Gelar Serangkaian Kegiatan

Baca: Semua Personel BTS Masuk The 100 Most handsome Faces 2018, Jungkook Peringkat 2

Baca: Lagi Rame, Begini Cara Buat Best Nine Instagram 2018

Dalam kesempatan ini uskup Agung perpesan kepada anak-anak untuk tetap kuat dalam menghadapi masa cobaan ini, karena setiap manusia pastinya pernah mengalami cobaan yang tidak sama dari satu orang dengan yang lainnya.

"Untuk itu harap bersabar sampai waktunya kalian semua keluar dengan membawa perubahan baru untuk masyarakat," kata uskup saat sambutan.

Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto
Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.

Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).

Baca: RAMALAN ZODIAK - Harus Ekstra Waspada dan Hati-hati

Baca: TERPOPULER - Dari Steve Emmanuel, Peramal Wirang Birawa Ketakutan, Hingga Panggung Seventeen

Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Mau Pilih Joko Widodo Monggo, Mau Pilih Prabowo Subianto Monggo

Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.

Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved