Uskup Agus Rayakan Natal di Lapas Anak kelas II B Adisucipto
Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto, Jumat (28/12/2018).
Citizen Repoter
Samuel
Staf Komsos Keuskupan Agung Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Uskup Agung Pontianak melakukan kunjungan dan natal bersama anak-anak Lapas kelas II B jalan Adisucipto, Jumat (28/12/2018).
Kunjungan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, terutama dalam masa natal.
Inilah bentuk perhatian gereja kepada mereka yang “berkasus” dalam masyarakat.
"Ini semua tentu bukanlah kesalahan kalian semua, mungkin karena ekonomi, lingkungan dan pergaulan yang selama ini orang tua kurang menyadarinya,"ujar Uskup Agus.
Pagi itu, dimulai pukul 09.30 wib dengan misa kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah bersama uskup.
Baca: Peringati HUT, DPD Golkar Sambas Gelar Serangkaian Kegiatan
Baca: Semua Personel BTS Masuk The 100 Most handsome Faces 2018, Jungkook Peringkat 2
Baca: Lagi Rame, Begini Cara Buat Best Nine Instagram 2018
Dalam kesempatan ini uskup Agung perpesan kepada anak-anak untuk tetap kuat dalam menghadapi masa cobaan ini, karena setiap manusia pastinya pernah mengalami cobaan yang tidak sama dari satu orang dengan yang lainnya.
"Untuk itu harap bersabar sampai waktunya kalian semua keluar dengan membawa perubahan baru untuk masyarakat," kata uskup saat sambutan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia.
Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).
Baca: RAMALAN ZODIAK - Harus Ekstra Waspada dan Hati-hati
Baca: TERPOPULER - Dari Steve Emmanuel, Peramal Wirang Birawa Ketakutan, Hingga Panggung Seventeen
Baca: Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Mau Pilih Joko Widodo Monggo, Mau Pilih Prabowo Subianto Monggo
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.