Musnahkan Puluhan Senjata Api, Selama 2018 Polresta Pontianak Tangani 2470 Perkara

Senpi ini yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap selama tahun 2018 ini.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat memusnahkan senjata api 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak memusnahkan puluhan senjata api (Senpi) berikut ribuan amunisi serta minuman keras dan knalpot racing di halaman Mapolresta Pontianak, Jumat (28/12/2018) .

Pemusnahan tersebut, Polresta Pontianak menghadirkan sejumlah pihak terkait seperti Dandim 1207/BS Pontianak Kol Inf Ulyses Manurung, Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kejaksaan Negeri Pontianak , Pengadilan Negeri Pontianak serta Satpol PP kota Pontianak dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan Senjata api yang di dominasi jenis rakitan tersebut dilakukan dengan cara dipotong satu persatu menggunakan mesin pemotong dan ribuan butir amunisi di lumpuhkan oleh tim Gegana Satbrimob Polda Kalbar.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dandim 1207/BS Kol Inf Ulysses Manurung dan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Baca: Program CSR WHW Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat

Baca: Syarif Amin Muhammad Dukung Langkah Sutarmidji Copot Pejabat Tak Berkompeten

Baca: Tersedia Spot Foto Instagrammable Saung Jawi Pontianak

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Nasir Anwar mengungkapkan Senpi ini yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap selama tahun 2018 ini.

Selain itu, ada pula sebagian Senpi yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti lama, hasil sitaan kerusuhan di tahun 2000 an.

"Baru bisa kita musnahkan sekarang, karena baru didapat penyerahan dari kejaksaan,"jelas Muhammad Anwar Nasir.

Baca: Mobil Boks Pengangkut Sampah Milik Hotel Perdana Meledak dan Terbakar

Baca: Dinas PUPR Pastikan Seluruh Pembangunan Drainase dan Gorong-gorong Sudah Ditindaklanjuti

Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, disepanjang tahun 2018 ini, Polresta Pontianak telah menangani Kasus Pidana Umum sebanyak 1.172 perkara. 

Sedangkan diseluruh jajaran Polsek, juga menangani sebanyak 1.298 kasus. "Total kasus yang ditangan Jajaran Polresta menjadi 2.470 perkara disepanjang tahun ini,"terangnya. 

Dari ribuan kasus yang ditangani itu, kata dia, ada enam kasus diantaranya yang dikalsifikasikan, sebagai kasus yang menonjol disepanjang 2018.

Enam kasus menonjol tersebut, diantaranya Curat, sebanyak 521, perkara. Kemudian disusul Kasus Curanmor sebanyak 297, perkara, kemudian, penggelapan 223 perkara, penganiayaan 468 perkara, dan Curas 64 perkara. 

"Modus operandi perkara Curat, paling sering yaki pelaku membomol rumah korban, dan merampas barang korban dengan sarana motor. Kemudian, ada pula  begal, menggunakan sajam," tambah Muhammad Anwar Nasir.

Untuk kasus penganianaan, rata-rata pemicunya adalah balas dendam, dan perkelahian premanisme.

Adapun jumlah tersangka tindak pidana umum  yang berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polresta Pontianak di sepanjang 2018, sebanyak 616 orang.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved