Siswi SMKN 4 Berkelahi

Terkait Kasus Perkelahian Pelajar SMKN 4 Pontianak, Eka: Ini Jadi Tanggungjawab Semua Pihak

Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Komisioner KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishaq 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, David Nurfianto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkelahian pelajar SMKN 4 Pontianak mendapatperhatian Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar Eka Nurhayati Ishak. Peristiwa ini, menurut Eka menjadi tanggungjawab semua pihak.

"Ini menjadi tanggung jawab semua pihak, dan kami sangat menyayangkan kejadian ini. Yang pertama kami sangat menyayangkan, kenapa ini bisa terjadi di ruang lingkup sekolah," ujar Eka Nurhayati Ishak, Jumat (14/12/2018).

Eka memaparkan bahwa seperti yang dimetahui, kejadian ini di lingkup sekolah. Dimana indentitasnya sangat jelas, karena mereka menggunakan pakaian seragam sekolah.

"Yang jadi pertanyaan dimana pihak sekolah pada waktu itu, dimana guru, dimana teman-teman mereka yang berada disana mengapa tidak melerai, kenapa tidak meredam malahan memvidiokan," imbuh Eka Nurhayati Ishak.

Baca: Kadiskop UKM Pontianak Ancam Cabut Izin Usaha UMKM Gunakan LPG Subsidi

Eka juga sangat menyayangkan dimana para pelajar ini, mengucapkan kata-kata yang sangat tidak pantas.

"Hal seperti inilah yang menjadi tanggungjawab kita bersama, kenapa bisa terjadi. Kebanyakan kita hanya mengetahui kejadian seperti ini di daerah luar, namun terbukti ini terjadi di kota kita," jelas Eka.

Untuk itu, Eka menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak untukemperketat pengawasan kepada anak dari sejak dini.

"Karena apa, jika pengawasan orang tua ini kurang, maka kejadian seperti ini akan terjadi," ucap Eka.

Baca: Suara Aneh dan Misterius di Langit Jawa Tengah Viral di Sosmed, Begini Penjelasan Airnav

Eka menilai jika kejadian ini harus di proses, silahkan diproses tanpa memandang status. Namun harus sesuai koridor dan undang-undang yang berlaku.

"Kalau ini sesuai kekeluargaan, selesaikanlah dengan kekeluargaan. Tapi kembali lagi disini ada motif kekerasan, maka harus tetap ditindak secara jalur hukum," ungkap Eka.

Untuk itu, Eka menjelaskan proses awalnya harus memanggil orang tua pihak yang bersangkutan.

"kita hadirkan kenapa harus orang tuanya orang tua, karena mereka yang bertanggung jawab atas anaknya," kata Eka.

Eka juga mengatakan bahwa selain orangtua, pihak sekolah juga harus di hadirkan karena ini terjadi dilingkungannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved