Berita Video
Kadiskop UKM Pontianak Ancam Cabut Izin Usaha UMKM Gunakan LPG Subsidi
Sudah banyak temuan, kita sudah memberikan peringatan dan surat imbauan. Alhamdulillah
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg dan larangan penggunaan LPG melon bagi pelaku usaha selain pelaku usaha mikro (aset di bawah Rp50 juta).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perdagangan Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian LPG melon.
"Sudah banyak temuan, kita sudah memberikan peringatan dan surat imbauan. Alhamdulillah setelah pemberitahuan peringatan permintaan LPG 5,5 Kg meningkat," Jumat (14/12/2018).
Baca: Pihak Keluarga Sepakat Damai, Orangtua Pelaku Penganiayaan Minta Maaf
Baca: Persiapan Akreditasi IAIN Pontianak, Inilah Tim Asesor yang Menilai
Ia pun mengancam akan mencabut izin pelaku usaha UMKM seperti restoran dan rumah makan yang menggunakan LPG subsidi.
"Kita meminta pengusaha kecil, menengah dan besar tidak mengaku menjadi pengusaha mikro. Semestinya mereka tidak menggunakan LPG 3 Kg tapi menggunakan maka kita rekomendasikan untuk di cabut," ujarnya.
Pasca peringatan kata Haryadi pelaku usaha yang menggunakan LPG 3 Kg meningkat. Hal ini diketahui dari hasil analisis Pertamina. "Artinya efektif tindakan melalui surat peringatan," ujar Haryadi.