2 Anggota Polresta Dipecat, Terlibat Curanmor hingga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Polresta Pontianak mengelar upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua anggotanya di MaPolresta Pontianak, Jumat (7/12) pagi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Agus Pujianto
Bripda DR saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polresta Pontianak masih memburu DR.
Pemecatan di Kapuas Hulu
Pemecatan anggota polisi juga dilakukan oleh Kapolres Kapuas Hulu, 3 September 2018.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo pecat seorang anggota Kepolisian atasnama Briptu Ikha Qundarianto, karena tekah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Pemecatan seorang anggota Kepolisian tersebut, berlangsung dalam acara upacara Pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Kapuas Hulu, di Halaman Polres Kapuas Hulu, Senin (3/9/2018).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo mengingatkan kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu.
Baca: Kapolresta Pontianak Ajak Masyarakat Hindari Ujaran Kebencian Yang dapat Memicu Konflik
Baca: Gelar Seminar Masa Depan Cemerlang Tanpa HIV/AIDS, KBMB Untan Berikan Wawasan Pada Warga
Bahwa ini menjadi bukti, kalau pimpinan bersikap tegas dalam mengambil keputusan, untuk memberhentikan seorang personil Polri yang sudah dirasa tidak layak menjadi Personil Polri.
"Kepada seluruh personil Polres Kapuas Hulu agar tidak ada lagi yang membuat masalah dan melakukan pelanggaran baik disiplin, KKE dan pidana umum,” ujarnya.
“Karena semua ini akan berdampak dalam pelaksanaan tugas dan dapat merugikan diri sendiri dan keluarga," tegas Kapolres.
Handoyo berharap, agar setiap anggota Polri dapat menghayati, dan menjiwai Etika Profesi Kepolisian sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Pastinya kami tak segan-segan pecat anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri," ungkapnya.
Baca: Peringatan Maulid Nabi Jangan Hanya Ceremonial, Aswin: Hindari Ujaran Kebencian
Baca: Lima Zodiak Ini Diramalkan Jadi Orang Kaya di Masa Depannya, Leo Termasuk!
Pemecatan yang sama juga terjadi di Polres Mempawah, beberapa bulan sebelumnya, Mei 2018.
Pemecatan di Mempawah
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso pimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel nya yang bernama Bripka Erick, Selasa (22/5/2018).