Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki

Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka M Zeet akan disurati agar meninggalkan rumah jabatan dan fasilitas lainnya

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovy siap-siap angkat kaki dari rumah jabatan Sekda.

Sekda yang diusulkan Sutarmidji untuk diberhentikan saat ini surat pemberhentiannya telah ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo.

Baca: Pangkalan Bingung Masih Ada PNS Pakai LPG 3 Kg

Baca: Pulang Bawakan Istri dan Anak Durian, Pria Ini Pergoki Istrinya Selingkuh! Selanjutnya Diluar Dugaan

Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman menyebutkan bahwa surat pemberhentian M Zeet Sekda Kalbar saat ini sudah berada ditangan Sekretaris Negara, kemudian akan diserahkan pada Kemendagri.

Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka M Zeet akan disurati agar meninggalkan rumah jabatan dan fasilitas lainnya yang melekat dengan Jabatan Sekda.

Baca: Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum

"Setelah surat itu sampai di Pemerintahan Kalimantan Barat, maka kita akan buatkan surat untuk Pak M Zeet agar meninggalkan segala fasilitas yang berkaitan dan melekat dengan jabatan Sekda," ucap Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman saat diwawancarai, Selasa (4/12/2018).

Ditambahkan, Kamaruzaman pihaknya sesuai surat pemberhentian M Zeet sebagai Sekda sampai di tangan Gubernur Kalbar maka langsung melayangkan surati nantinya, meminta M Zeet segera mengembalikan fasilitas yang melekat dengan jabatan.

Dikukuhkan 2017

M Zeet Hamdy Ashovie dikukuhkan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, oleh Gubernur Kalbar Cornelis, Rabu sore, (4/1/2017).

Sehari sebelumnya di tempat yang sama, orang nomor satu di Kalbar itu melantik Pejabat Eselon II sebanyak 48 Orang.

Baca: Postingan M Zeet Hamdy Assovie di Instagram, Ternyata Begini Isinya!

Baca: Polemik Jabatan Sekda Versi Sutarmidji dan M Zeet, 4 Poin dari Sutarmidji 7 Poin dari M Zeet

Pengukuhan ini seperti di Jelaskan Cornelis, bukan semata-mata keinginan Pemerintah Provinsi, tapi amanah UU nomor 23 Tahun 2014.

“Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dengan menetapkan Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Barat, sehingga dilakukan perubahan menyeluruh sesuai PP 18 Tahun 2016,” ujar Cornelis saat itu.

Lebih lanjut mantan Bupati Landak itu menjelaskan, pengukuhan diakuinya juga sebagai perintah dari Menteri.

Baca: Sutarmidji dan M Zeet Beradu Fakta! M Zeet: Yang Dilakukannya mem-bully Saya

Baca: Akhirnya M Zeet Buka Suara, Tuding Gubernur Sutarmidji Telah Berbohong

“Karena kalau harus melaksanakan tes lagi, ini lagi dan seterus-dan seterusnya makan waktu. Ditanya SK Presiden belum ada pencabutan, jadi dalam rapat kita tadi sepakat mengukuhkan Sekda yang lama menjadi Sekretaris Daerah yang baru.” ungkap Cornelis.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutan usai pelantikan.

Paginya Gubernur Kalbar beserta Wakil Gubernur, Sekda dan Kepala SKPD yang baru dilantik melaksanakan rapat di Praja I Kantor Gubernur Kalbar.

Di samping itu, menurut Cornelis, pelantikan Sekretaris Daerah ini agar pekerjaan Eselon III dan IV bisa berjalan, kalau tidak mandek lagi karena ada batas waktu pengelolaan anggaran tahun ini.

Karena implikasinya kata Cornelis, terhadap apa yang dibuat tidak sah.

Baca: Polemik Dengan M Zeet, Sutarmidji Tanggapi Santai Surat KASN

Baca: Pengamat Kebijakan Publik: Wajar Bang Midji Tak Percaya Kredibilitas M Zeet Hamdi Assovie

Selain itu juga supaya tidak bertele-tele dan berlama-lama, toh besok-besok juga dilantik.

Kalau menurut Panitia Seleksi, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain lain, maka pelantikan baru bisa dilaksanakan tahun depan, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang menjadi program pemerintah tidak bisa dilaksanakan.

“Jadi untuk percepatan Proses pelaksanaan anggaran, karena SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dicabut-cabut dan yang bersangkutan (M Zeet Hamdy Ashovie) ketika ditanya masih punya loyalitas, masih bersedia untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kalau mau pensiun boleh, kalau mau calon gubernur boleh, kalau mau calon apapun juga boleh, ternyata masih memilih karier sebagai birokrat,: ujar Cornelis lagi.

Baca: Sejumlah Masyarakat Gelar Aksi Tuntut Gubernur Kalbar Terkait Penonaktifan M Zeet

Baca: M Zeet Dicopot, Sutarmidji Perpanjang Masa Tugas Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman

Pada kesempatan itu dirinya meminta supaya Sekretaris Daerah yang baru dikukuhkan mengkoordinir teman-teman SKPD agar pekerjaan Pemerintah sesuai dengan target.

Supaya pemerintahan ini lebih baik, lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Tonton dan subscribe Youtueb Channel Video Tribun Pontianak:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved