Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Ditargetkan Rampung Akhir September

Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi 

Pemprov menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan penetapan Perda baru yang sesuai dengan dinamika pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Selama ini Pemprov Kalbar telah berupaya mengamankan pulau-pulau kecil di Kalbar agar tidak masuk dalam perairan provinsi lain. Pemprov Kalbar sudah melakukan kesepakatan batas wilayah laut dengan Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved