Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Ditargetkan Rampung Akhir September

Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi 

Paling utama, perda dapat memberi manfaat bagi segenap masyarakat hingga lapisan paling bawah.

“Raperda diharap memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Raperda itu dinilai sangat urgen dan harus berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ini wujud partisipasi nyata masyarakat untuk mencapai pembangunan," imbuhnya.

Kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kata Bong Ci Nen, sudah selayaknya dijaga kelestariannya dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“Perda RZWP-3K akan jadi payung hukum sebagai turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi,” timpalnya.

Perda ini diharapkan memberi peluang Pemprov Kalbar dalam upaya menambah income dan perluasan investasi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keragaman Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mendorong pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2038. Ini agar bisa selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Perda itu dipandang sebagai regulasi agar pemanfaatan dan pengelolaan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan optimal,” ungkap Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Dra Marlina.

Terlebih Kalbar memiliki wilayah pesisir cukup luas dengan panjang garis pantai 2.453.504 Kilometer. Luas perairan laut 3.329.805,89 hektare dan 226 buah pulau-puau kecil.

“Wilayah pesisir memiliki sumber daya yang bisa pulih seperti sumber daya ikan. Ada juga sumber daya tidak pulih seperti barang tambang dan jasa lingkungan berupa sumber daya energi berasal dari arus pasang surut dan gelombang, serta potensi wisata bahari,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata dia, menjadikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial dikembangkan dalam berbagai kegiatan. Potensi-potensi lain yakni sumber daya kelautan seperti minyak gas, mineral energi, perhubungan laut, industri maritim dan industri jasa seperti pariwisata.

Termasuk potensi perikanan yang terdiri dari perikanan tangkap dan budidaya. Itu sangat potensial untuk pembangunan ekonomi nasional dan wilayah provinsi Kalbar.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalbar Tahun 2014-2034 dianggap belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Hal ini karena di tingkat pusat telah terbit aturan baru yang menambah kewenangan Pemprov sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

“Dalam lampiran y UU Nomor 23 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta penerbitan izin dan pemanfatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemprov,” katanya..

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved