Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil Ditargetkan Rampung Akhir September

Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Kaltim.tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat selesai dan disahkan jadi Perda pada akhir September 2018.

Pengesahan Perda ini dirasakan penting untuk melindungi masyarakat nelayan dan pemetaan perairan di masa mendatang. Pembuatan Perda itu juga menjadi target Pemerintah Pusat kepada setiap Pemerintah Provinsi.

Anggota DPRD Kalbar Johanes A Dopong mengatakan melalui Raperda itu, pihaknya mendorong agar keberadaan zonasi wilayah pesisir dan pulau terkecil ini bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita coba mengejar agar perda ini segera selesai dalam bulan september ini untuk jadi penetapan sebuah perda. Perda ini berdurasi 20 tahun mulai 2018-2038 dan memungkinkan ditinjau kembali dalam kurun waktu lima tahun sekali,” ungkapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak, Jumat (31/8/2018) siang.

Keberadaan Perda ini nantinya bertujuan agar masyarakat lebih aman seperti contoh kawasan zona yang bisa dipakai oleh masyarakat untuk menangkap ikan sebagai sumber mata pencaharian akan diatur secara jelas.

“Jadi, nanti tidak bisa jika kawasan yang selama ini menjadi areal tangkap nelayan lalu dibangun kawasan industri jalur transportasi dan lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan pada Kamis (30/8/2018), pihaknya sudah panggil perwakilan provinsi kabupaten/kota terkait raperda ini. Ada tujuh kabupaten/kota yang punya kawasan pesisir dan pulau kecil.

“Mulai dari Sambas, Singkawang, Bengkayang, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara dan Ketapang. Kita minta masukan mereka, karena rancangan perda belum memuat segala potensi yang ada. Misalnya, ada kawasan zona pariwisata namun ternyata yang ada itu belum semua kawasan zona pariwisata terhimpun di sini. Zona pelabuhan juga termasuk tempat-tempat yang jadi pelabuhan ikan tangkap,” paparnya.

Dopong menimpali pihaknya akan meninjau lokasi pada minggu depan. Hal ini bertujuan untuk interaksi dengan masyarakat dan pemerintah setempat terhadap respon perda zonasi.

“Jadi tidak hanya sebatas diskusi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait saja, namun juga dialog dengan masyarakat,” tandasnya.

Anggota DPRD Kalbar Bong Ci Nen menegaskan Fraksi Golkar menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat. 

Golkar memahami dan sambut positif Raperda RZWP-3K sebagai upaya Pemprov mengatur dan memanfaatkan wilayah laut yang jangkauannya sampai 12 mil.

Raperda, kata dia, juga sebagai upaya menata dan mewujudkan keterpaduan antara sektor demi kesejahteraan masyarakat.

“Nantinya, Raperda akan jadi acuan dalam penataan ruang dan arahan lokasi pengembangan yang dilakukan pemerintah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.

Paling utama, perda dapat memberi manfaat bagi segenap masyarakat hingga lapisan paling bawah.

“Raperda diharap memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. Raperda itu dinilai sangat urgen dan harus berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ini wujud partisipasi nyata masyarakat untuk mencapai pembangunan," imbuhnya.

Kawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kata Bong Ci Nen, sudah selayaknya dijaga kelestariannya dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“Perda RZWP-3K akan jadi payung hukum sebagai turunan dari Undang-Undang yang lebih tinggi,” timpalnya.

Perda ini diharapkan memberi peluang Pemprov Kalbar dalam upaya menambah income dan perluasan investasi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki keragaman Sumber Daya Alam (SDA) sangat penting dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mendorong pembahasan lebih lanjut terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2038. Ini agar bisa selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Perda itu dipandang sebagai regulasi agar pemanfaatan dan pengelolaan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berjalan optimal,” ungkap Asisten III Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat Dra Marlina.

Terlebih Kalbar memiliki wilayah pesisir cukup luas dengan panjang garis pantai 2.453.504 Kilometer. Luas perairan laut 3.329.805,89 hektare dan 226 buah pulau-puau kecil.

“Wilayah pesisir memiliki sumber daya yang bisa pulih seperti sumber daya ikan. Ada juga sumber daya tidak pulih seperti barang tambang dan jasa lingkungan berupa sumber daya energi berasal dari arus pasang surut dan gelombang, serta potensi wisata bahari,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata dia, menjadikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sangat potensial dikembangkan dalam berbagai kegiatan. Potensi-potensi lain yakni sumber daya kelautan seperti minyak gas, mineral energi, perhubungan laut, industri maritim dan industri jasa seperti pariwisata.

Termasuk potensi perikanan yang terdiri dari perikanan tangkap dan budidaya. Itu sangat potensial untuk pembangunan ekonomi nasional dan wilayah provinsi Kalbar.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalbar Tahun 2014-2034 dianggap belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Hal ini karena di tingkat pusat telah terbit aturan baru yang menambah kewenangan Pemprov sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

“Dalam lampiran y UU Nomor 23 tahun 2014 itu menyebutkan bahwa dalam pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas bumi, serta penerbitan izin dan pemanfatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemprov,” katanya..

Pemprov menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan penetapan Perda baru yang sesuai dengan dinamika pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Selama ini Pemprov Kalbar telah berupaya mengamankan pulau-pulau kecil di Kalbar agar tidak masuk dalam perairan provinsi lain. Pemprov Kalbar sudah melakukan kesepakatan batas wilayah laut dengan Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved