Panik Teriakan Bom
Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.
Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.
Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.
Baca: Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang
Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.
Sidang pembacaan ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama lalu batal digelar karena Penasihat Hukum dari FN tidak hadir.
Saat itu, sidang akhirnya ditunda.
Baca: Maut Bakar Ladang! Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Abang dan Ayah Kritis
Hari ini pun FN terlihat hanya sendiri saja menghadapi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Kemarin sempat ditunda karena tidak adanya Penasihat Hukum dari terdakwa. Namun pada kali ini pun tidak ada juga, jadi kita tetap membacakan dakwaan. Nanti kami akan menunggu eksepsi atau tidak, kalaupun ada eksepsi maka kami akan menanggapi hal tersebut," tutur Erik Cahyono, JPU.
Dari hasil sidang tersebut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.
Namun demikian, Erik mengatakan pihaknya mempunyai bukti yang bisa membuktikan sangkaan dari pihaknya terhadap terdakwa.