Panik Teriakan Bom

Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN

Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke)

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Para penumpang meloncat dari sayap Lion Air, di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan sosok penumpang yang teriak bom diinterogasi polisi. 

FN Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana‎ dalam Undang -Undangan Penerbangan, tapi juga di tahan di Mapolresta Pontianak.

"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ‎di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin," ujarnya, Selasa (29/5/2018).

Baca: RAMALAN ZODIAK - Bersabar dan Yakinlah Bahwa Badai Pasti Akan Berlalu

Satu orang yang diduga bicara terkait adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Satu orang yang diduga bicara terkait adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tersangka ditahan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolda Kalbar irjen Pol Didi Haryono juga menuturkan untuk tersangka dalam Bomb Joke ini cuma satu ‎orang.

Terungkap! Pengakuan FN Penumpang Lion Air Soal Sebut Bom di Bandara Supadio

FN mengakui memang menyebut bom saat berada dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta, Senin (28/5/2018) malam.

Namun demikian, sejatinya pria asal Wamena, Papua ini tak bermaksud bercanda soal bom.

Hal itu sebagaimana disampaikan penasehat hukum FN, Marcelina Lin.

Marcelina mengatakan, awal mulanya, Fdatang ke kabin pesawat sebagai penumpang terakhir.

Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum.
Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui FN, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Karena bagasi kabin dalam kondisi penuh, Fmeletakkan beberapa barangnya di kolong kursi dan di pangkuannya. Namun hal tersebut dilarang oleh pramugari.

 

Saat itu juga pramugari menegur Fdan meletakkan tas yang berisi laptop ke dalam bagasi kabin.

Melihat cara memasukkan barang yang dilakukan pramugari kasar, Fmenegurnya.

"Hati-hati ada bom di dalam tas itu. Lalu pramugari menegurnya dengan keras," kata Marcelina, Rabu (30/5/2018).

Mendapat teguran tersebut, Fkemudian menunduk dan mengaku salah.

Ia kemudian meminta maaf kepada pramugari tersebut.

Terkait kepanikan yang kemudian terjadi di dalam pesawat, Marcelina menegaskan bukan reaksi dari omongan Fyang disampaikan ke pramugari.

"Tetapi kepanikan (terjadi) karena imbauan yang disampaikan pramugari kepada penumpang," kata Marcelina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved