Panik Teriakan Bom
Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN
Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke)
FN Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana dalam Undang -Undangan Penerbangan, tapi juga di tahan di Mapolresta Pontianak.
"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin," ujarnya, Selasa (29/5/2018).
Baca: RAMALAN ZODIAK - Bersabar dan Yakinlah Bahwa Badai Pasti Akan Berlalu

Tersangka ditahan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kalbar irjen Pol Didi Haryono juga menuturkan untuk tersangka dalam Bomb Joke ini cuma satu orang.
Terungkap! Pengakuan FN Penumpang Lion Air Soal Sebut Bom di Bandara Supadio
FN mengakui memang menyebut bom saat berada dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta, Senin (28/5/2018) malam.
Namun demikian, sejatinya pria asal Wamena, Papua ini tak bermaksud bercanda soal bom.
Hal itu sebagaimana disampaikan penasehat hukum FN, Marcelina Lin.
Marcelina mengatakan, awal mulanya, FN datang ke kabin pesawat sebagai penumpang terakhir.

Karena bagasi kabin dalam kondisi penuh, FN meletakkan beberapa barangnya di kolong kursi dan di pangkuannya. Namun hal tersebut dilarang oleh pramugari.
Saat itu juga pramugari menegur FN dan meletakkan tas yang berisi laptop ke dalam bagasi kabin.
Melihat cara memasukkan barang yang dilakukan pramugari kasar, FN menegurnya.
"Hati-hati ada bom di dalam tas itu. Lalu pramugari menegurnya dengan keras," kata Marcelina, Rabu (30/5/2018).
Mendapat teguran tersebut, FN kemudian menunduk dan mengaku salah.
Ia kemudian meminta maaf kepada pramugari tersebut.
Terkait kepanikan yang kemudian terjadi di dalam pesawat, Marcelina menegaskan bukan reaksi dari omongan FN yang disampaikan ke pramugari.
"Tetapi kepanikan (terjadi) karena imbauan yang disampaikan pramugari kepada penumpang," kata Marcelina.