SIKAT! Wanita Kecamatan Kubu, Kubu Raya Kalbar MH 47 Tahun Digulung Polisi Karena Bawa Sabu 18,5 Kg

Pelaku berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya ditangkap membawa lebih dari 18 kilogram sabu di Kecamatan Beduai.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
KURIR NARKOBA - HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap saat membawa sabu lebih dari 18 KG melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Pelaku diduga kuat sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan, Sabtu (1/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  1. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 18.592,03 gram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
  2. Pelaku berinisial HM (47) diamankan saat membawa 17 paket sabu menggunakan sepeda motor. Barang haram itu disembunyikan dalam dua tas ransel di dalam karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202”.
  3. Polres Sanggau menduga HM merupakan bagian dari sindikat besar peredaran narkoba di wilayah perbatasan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama Polsek Sekayam dan Polsek Entikong sukses menggagalkan penyelundupan lebih dari 18 kilogram sabu di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

HM diduga kuat sebagai kurir narkotika yang membawa barang haram dari kawasan perbatasan menuju wilayah Sanggau.

Aksi Dini Hari dan Pengintaian Ketat

Penangkapan bermula dari laporan warga mengenai seorang perempuan yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: KRONOLOGI Pengedar Narkoba di Mempawah Timur Terciduk di Rumah, Polisi Temukan Sabu di Tisu

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu yang dibungkus rapi dalam dua tas ransel merek Camel Mountain masing-masing 9 paket di tas abu-abu dan 8 paket di tas biru.

Total barang bukti yang disita mencapai 18.592,03 gram sabu atau 18,5 Kg, berikut satu unit sepeda motor, satu ponsel, dan dokumen kendaraan.

Sindikat Perbatasan dan Penyelidikan Lanjutan

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Eko Aprianto, S.Sos menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim serta informasi akurat dari masyarakat.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam jumlah besar. Ini bukti Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

Baca juga: RAYUAN Maut Paman Bejat di Singkawang, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria 29 Tahun

Ia menambahkan, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah. 

Polisi kini tengah mendalami dugaan keterlibatan sindikat lintas perbatasan dan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk mengusut jaringan lebih luas.

Komitmen Tegas Polres Sanggau

Iptu Eko menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Sanggau dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan laporan.

“Setiap informasi dari warga sangat berarti. Tanpa mereka, pengungkapan sebesar ini tidak akan mudah dilakukan,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved