Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak
Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Hukuman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.
Baca: Deretan Artis Top Indonesia Meninggal di Usia Muda, Nomor 5 Diduga Dibunuh Mantan Tunangannya
Baca: Artis Ayu Dewi Curhat Sedih di Instagram, Hatinya Tersungkur Pas Lihat Ponsel Suaminya!
Baca: Terkena Kanker Stadium 4, Kini Rambut Aktris Cantik Bollywood Ini Jadi Botak
Baca: Tempat Bekal Dari Plastik Bisa Bahayakan Kesehatan Anak, Jangan Pakai 3 Jenis Plastik Ini!
7. Pengajuan dan Penolakan Banding Ariel (Februari-April 2011)
Ariel tak begitu saja menerima vonisnya.
Ia sempat mengajukan banding.
Ariel bahkan menulis sendiri memori bandingnya.
Banding tersebut diajukan pada 7 Februari 2011.
Tapi sayangnya pada 19 April 2011, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Ariel.
8. Ariel Bebas Bersyarat (23 Juli 2012)
Ariel keluar penjara lebih awal dari vonis yang diterimanya.
Pada 23 Juli 2012, Ariel dinyatakan bebas bersyarat.
Walaupun tidak sepenuhnya bebas saat itu, tapi setidaknya Ariel sudah tak lagi harus mendekam di balik jeruji besi.
9. Gugatan Praperadilan (Juni 2018)
Gugatan praperadilan kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari diajukan oleh LP3HI ke PN Jakarta.
Dalam tuntutannya, LP3HI meminta hakim untuk memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.
Pada 7 Agustus 2018, sidang praperadilan ini pun akan mencapai klimaksnya.
Putusan bakal dikeluarkan hakim.
LP3HI berharap putusan ini bisa memberikan rasa adil bagi berbagai pihak. (tribunpontianak.co.id/grid.id)
Yuk Follow Instagram tribunpontianak.