Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak

Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

Lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi, sidang perdana Ariel akhirnya dihelat pada 22 November 2010.

Sidang kala itu digelar tertutup.

Luna Maya yang masih berstatus sebagai pacar Ariel pun tak bisa masuk ke ruang sidang.

3. Sidang Pembacaan Eksepsi Ariel (29 November 2010)

Seminggu berselang, digealr sidang pembacaan eksepsi.

Dalam kesempatan itu, Ariel membantah jika ia ikut terlibat dalam proses penyebaran video pornonya.

 4. Cut Tari dan Luna Maya sebagai Saksi (13 Desember 2010)

Pada 13 Desember 2010, Cut Tari dan Luna Maya dihadirkan dalam sidang dengan status saksi.

Sempat membantah, Tari akhirnya membenarkan bahwa dirinya lah yang ada dalam video porno bersama Ariel tersebut.

5. Tuntutan Hukuman JPU untuk Ariel (6 Januari 2010)

Ariel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Rusmanto sebagai JPU mendasarkan tuntutannya pada pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

6. Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara (31 Januari 2011)

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Ariel.

Musisi kelahiran Bandung itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved