Kabar Artis

Nikita Mirzani Wajib Kembalikan Rp 4 Miliar dari Reza Gladys, Ahli TPPU Beberkan Alasannya

Novian menegaskan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang sempat diterima Nikita dari dokter kecantikan Reza Gladys harus dikembalikan

Instagram
ARTIS- Kini, Nikita Mirzani harus menghadapi dakwaan ganda, yakni UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. 

Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 11 September 2025 muncul keterangan penting dari saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Novian.

Novian menegaskan bahwa uang senilai Rp 4 miliar yang sempat diterima Nikita dari dokter kecantikan Reza Gladys harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. 

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di mana harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana wajib diserahkan kembali.

Namun, Novian juga mengingatkan bahwa pembuktian sah atau tidaknya kepemilikan uang tersebut tetap harus ditentukan melalui proses hukum. 

Denny Cagur Sering Bagikan Postingan Saat Bekerja, Ternyata Ini Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

Artinya, baik pihak Reza maupun Nikita memiliki kewajiban menghadirkan bukti kuat di pengadilan. 

“Kepemilikan sah atas harta tentu harus dibuktikan secara hukum. Misalnya dalam kasus penipuan, pembuktian itu yang menjadi penentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Nikita Mirzani masih memiliki ruang untuk membuktikan bahwa dana Rp 4 miliar itu bukanlah hasil tindak pidana pencucian uang. 

Akan tetapi, proses pembuktian tersebut hanya bisa diterima apabila sang artis menghadirkan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tudingan Nikita terhadap produk kecantikan milik Reza Gladys yang disebut berisiko menimbulkan penyakit berbahaya. 

Ucapan tersebut disampaikan lewat siaran langsung di media sosial hingga menimbulkan kerugian reputasi bagi Reza. 

Mediasi yang sempat dilakukan tidak berakhir damai, bahkan berujung pada dugaan pemerasan ketika Nikita meminta uang tutup mulut senilai Rp 5 miliar.

Karena tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita melalui perantara asistennya, Ismail Marzuki. Namun, kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Reza melaporkannya kepada pihak berwajib. 

Kini, Nikita harus menghadapi dakwaan ganda, yakni UU ITE dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Persidangan lanjutan masih akan menentukan nasib Nikita Mirzani, termasuk apakah uang miliaran rupiah yang diterimanya benar-benar harus dikembalikan kepada Reza Gladys atau tidak.

Contoh Tradisi Uang Panai dalam Adat Pernikahan Bugis, Ini 6 Fakta Menariknya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved