Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak

Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Cut Tari, Ariel, Luna Maya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDSidang praperadilan atas kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dari sidang itu ternyata kasus tersebut ditolak. 

Baca: Dibawakan Sabyan Gambus Lagu Atouna El Toufoule Trending di Youtube, Ternyata Ini Penyanyi Aslinya

Baca: Deretan Artis Top Indonesia Meninggal di Usia Muda, Nomor 5 Diduga Dibunuh Mantan Tunangannya

Baca: Terkena Kanker Stadium 4, Kini Rambut Aktris Cantik Bollywood Ini Jadi Botak

Dan dari hasil sidang itu terkuak fakta baru.

Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id yang dilansir dari berbagai sumber.

Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya
Ariel NOAH, Cut Tari dan Luna Maya (Net)

1. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Florensani Susana Kendenan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan saat membacakan putusan praperadilan.

 "Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.

Hakim Florensani Susana dalam persidangan membacakan alasan mejelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.

Menurutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengabulkan permohonan tersebut.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," pungkasnya.

Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Kasus Terus Berlanjut

Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.

3. Masih Status Tersangka

Cut Tari, Ariel, Luna Maya
Cut Tari, Ariel, Luna Maya (Kolase)

Ditolaknya gugatan praperadilan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya, dengan begitu status tersangka pada Luna Maya dan Cut Tari masih terus berlanjut.

Sebelumnya LP3HI menggugat agar pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. 

Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka.

Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus video porno yang melibatkan aktris Luna Maya dan Cut Tari akhirnya kembali menjadi perbincangan masyarakat.

Berikut rangkuman perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya.

1. Penetapan Ariel Tersangka (22 Juni 2010)

Publik dibuat terkejut ketika tersebar video porno mirip Ariel dan Luna Maya.

Beberapa minggu berlalu, Ariel lantas ditetap sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 22 Juni 2010.

2. Sidang Perdana Ariel (22 November 2010)

Lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi, sidang perdana Ariel akhirnya dihelat pada 22 November 2010.

Sidang kala itu digelar tertutup.

Luna Maya yang masih berstatus sebagai pacar Ariel pun tak bisa masuk ke ruang sidang.

3. Sidang Pembacaan Eksepsi Ariel (29 November 2010)

Seminggu berselang, digealr sidang pembacaan eksepsi.

Dalam kesempatan itu, Ariel membantah jika ia ikut terlibat dalam proses penyebaran video pornonya.

 4. Cut Tari dan Luna Maya sebagai Saksi (13 Desember 2010)

Pada 13 Desember 2010, Cut Tari dan Luna Maya dihadirkan dalam sidang dengan status saksi.

Sempat membantah, Tari akhirnya membenarkan bahwa dirinya lah yang ada dalam video porno bersama Ariel tersebut.

5. Tuntutan Hukuman JPU untuk Ariel (6 Januari 2010)

Ariel dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Rusmanto sebagai JPU mendasarkan tuntutannya pada pasal 29 UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 ke-2 KUHP.

6. Ariel Divonis 3,5 Tahun Penjara (31 Januari 2011)

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis pada Ariel.

Musisi kelahiran Bandung itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Hukuman ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU.

Baca: Deretan Artis Top Indonesia Meninggal di Usia Muda, Nomor 5 Diduga Dibunuh Mantan Tunangannya

Baca: Artis Ayu Dewi Curhat Sedih di Instagram, Hatinya Tersungkur Pas Lihat Ponsel Suaminya!

Baca: Terkena Kanker Stadium 4, Kini Rambut Aktris Cantik Bollywood Ini Jadi Botak

Baca: Tempat Bekal Dari Plastik Bisa Bahayakan Kesehatan Anak, Jangan Pakai 3 Jenis Plastik Ini!

7. Pengajuan dan Penolakan Banding Ariel (Februari-April 2011)

Ariel tak begitu saja menerima vonisnya.

Ia sempat mengajukan banding.

Ariel bahkan menulis sendiri memori bandingnya.

Banding tersebut diajukan pada 7 Februari 2011.

Tapi sayangnya pada 19 April 2011, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Ariel.

8. Ariel Bebas Bersyarat (23 Juli 2012)

Ariel keluar penjara lebih awal dari vonis yang diterimanya.

Pada 23 Juli 2012, Ariel dinyatakan bebas bersyarat.

Walaupun tidak sepenuhnya bebas saat itu, tapi setidaknya Ariel sudah tak lagi harus mendekam di balik jeruji besi.

9. Gugatan Praperadilan (Juni 2018)

Gugatan praperadilan kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari diajukan oleh LP3HI ke PN Jakarta.

Dalam tuntutannya, LP3HI meminta hakim untuk memerintahkan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) terhadap Cut Tari dan Luna Maya.

Pada 7 Agustus 2018, sidang praperadilan ini pun akan mencapai klimaksnya.

Putusan bakal dikeluarkan hakim.

LP3HI berharap putusan ini bisa memberikan rasa adil bagi berbagai pihak. (tribunpontianak.co.id/grid.id)

Yuk Follow Instagram tribunpontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved