Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak
Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujarnya lagi.
3. Masih Status Tersangka

Ditolaknya gugatan praperadilan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya, dengan begitu status tersangka pada Luna Maya dan Cut Tari masih terus berlanjut.
Sebelumnya LP3HI menggugat agar pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Meski telah 8 tahun berlalu, rupanya Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus tersangka.
Hal ini terungkap setelah LSM LP3HI mengajukkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus video porno yang melibatkan aktris Luna Maya dan Cut Tari akhirnya kembali menjadi perbincangan masyarakat.
Berikut rangkuman perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cut Tari dan Luna Maya.
1. Penetapan Ariel Tersangka (22 Juni 2010)
Publik dibuat terkejut ketika tersebar video porno mirip Ariel dan Luna Maya.
Beberapa minggu berlalu, Ariel lantas ditetap sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 22 Juni 2010.
2. Sidang Perdana Ariel (22 November 2010)