Gugatan Praperadilan Kasus Video Porno Ariel, Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Fakta Baru Terkuak
Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sidang praperadilan atas kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dari sidang itu ternyata kasus tersebut ditolak.
Baca: Dibawakan Sabyan Gambus Lagu Atouna El Toufoule Trending di Youtube, Ternyata Ini Penyanyi Aslinya
Baca: Deretan Artis Top Indonesia Meninggal di Usia Muda, Nomor 5 Diduga Dibunuh Mantan Tunangannya
Baca: Terkena Kanker Stadium 4, Kini Rambut Aktris Cantik Bollywood Ini Jadi Botak
Dan dari hasil sidang itu terkuak fakta baru.
Berikut fakta baru hingga perjalanan kasus video porno Ariel Noah, Cuta Tari dan Luna Maya yang dirangkum dari tribunpontianak.co.id yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Florensani Susana Kendenan tersebut menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan saat membacakan putusan praperadilan.
"Menolak eksepsi Pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Hakim Florensani Susana dalam persidangan membacakan alasan mejelis hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berwenang mengabulkan permohonan tersebut.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," pungkasnya.
Hakim tunggal, Florensani Susana Kendenan menyidangkan gugatan praperadilan atas kasus video porno Ariel yang menyeret Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Dalam putusannya, hakim Florensani Susana Kendenan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Kasus Terus Berlanjut