Ngeri! BPOM Amankan 31.080 Kemasan Obat Tradisional dan Obat Kuat Berbahaya

Sebanyak 142 item obat tradisional berbahaya diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan. 

Upaya BBPM Pontianak untuk menarik produk berbahaya tak hanya kali ini saja.

Sebelumnya, pada akhir 2015 lalu, sebanyak 140 produk obat dan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dikemas dalam 2.481 kemasan dengan nilai taksiran mencapai Rp 146.165.500, disita dari empat tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

Hal ini berkat Operasi Gabungan Nasional yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak sejak 1 hingga 4 Desember 2015.

Saat itu, Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan mengungkapkan bahwa operasi yang digelar BBPOM Pontianak, sebagai tindaklanjut dari surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan No PY.06.1.72.11.1.5.5141 pada Rabu, (18/11/2015) tentang pelaksanaan Operasi Gabungan Nasional tahun 2015.

Baca: Sering Ikut Kejuaraan hingga se-Asia Pasifik, Ini Harapan Luppy Driver RC asal Pontianak

Baca: Danrindam: Tugas Prajurit Infanteri Menghancurkan Musuh

"Balai Besar POM Pontianak telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan melibatkan sektor terkait, dalam hal ini Korwas PPNS Polda Kalbar. Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 30 November hingga 4 Desember 2015," ujarnya.

"Dengan sasaran operasi sarana distribusi yang mengedarkan obat, obat tradisional, makanan dan kosmetik yang diduga melanggar peraturan perundangan," kata dia lagi.

Dari hasil operasi gabungan di dua tempat di Kota Pontianak, ditemukan sejumlah 103 produk kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) yang dijual secara online, di antaranya Glansie Beauty Cream, Glansie Beauty Care.

Ada juga Temulawak, Cordisep dan Naked. Seluruh produk yang disita tersebut berjumlah 2.010 dengan nilai mencapai Rp 141.044.000

Kemudian dalam operasi yang digelar di dua tempat di Kabupaten Mempawah, tim menemukan sejumlah 37 produk obat, obat keras, obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar.

Baca: Bupati Paolus Hadi Tutup Gawai Dayak di Sanggau

Baca: Jagokan Belgia Ketimbang Prancis, Ini Alasan Pemain Popda Pontianak

Di antaranya, Gigi Sakti Raja, Kakaktua, Zambux, Jamu Cap Kuda Liar, Phi Kang Suang, Dumocyline, Pond's White Beauty. Yang seluruhnya dikemas dalam 471 kemasan dengan nilai mencapai Rp 5.121.500

"Total temuan ada 140 item, 2.481 kemasan dengan nilai taksiran Rp 146.165.500. Atas perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan diancam pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar," paparnya.

Corry juga mengatakan, merujuk data resmi BPOM, secara nasional 50 persen produk kosmetik yang diperjualbelikan melalui online palsu atau tanpa izin edar.

"Iya benar, itu semua data yang dikumpulkan pusat dalam Operasi Gabungan Nasional serentak. Sementara untuk di Kalbar, seluruh produk kosmetik yang kita amankan ini, 100 persen palsu dan tanpa izin edar," katanya

Corry menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau memiliki informasi yang ingin disampaikan, agar dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak, dengan nomor telpon 0561-572417 atau email bpom_pontianak@pom.go.id atau HaloBPOM di 1500533. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved