Ngeri! BPOM Amankan 31.080 Kemasan Obat Tradisional dan Obat Kuat Berbahaya

Sebanyak 142 item obat tradisional berbahaya diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 142 item obat tradisional berbahaya diamankan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalbar dan Polda Kalbar pada tanggal 5-6 Juli 2018 lalu.

Kepala BPOM Kalbar, Susana Gracia Arpan menuturkan pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap distribusi karena telah mengedarkan obat tradisional.

Kebanyakan obat itu adalah jamu untuk obat kuat dan peningkatan stamina ilegal atau tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca: BBPOM Press Rilis Temuan Obat Tradisional Ilegal Mengadung Bahan Kimia

Baca: 4 Bagian Tubuh Menandakan Kecerdasan, Bagaimana Menurutmu?

Baca: Pakai Celana Ngejreng, Fans Naeun Apink Sebut Mirip Kepiting-Jaring Bawang, Lihat Foto-fotonya

Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Artis Angel Lelga

"Kita telah menemukan obat tradisional ilegal tanpa izin, yang mengandung bahan kimia obat. Kita melakukan penindakan bersama Polda Kalbar dengan menyita 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan," ucap Susana Gracia Arpan saat melakukan pers rilis di Aula BPOM Kalbar, Jalan Sungai Raya Pontianak, Senin (9/7/2018).

Dari jumlah obat tradisional yang diamankan tersebut, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,4 miliar dan obat-obatannya berbahaya untuk kesehatan.

Lebih lanjut, Susana menjelaskan obat-obatan tradisional yang telah diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat yang belum dijamin dari sisi keamanan dan mutu produknya.

Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan.
Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

"Beberapa obat yang kita temukan itu seperti, Obasagi, Chang San, Tawon Liar, Montalin, Remalin, Nofat, Raja Kakak Tua, Gigi Gusi, Rani, Wan Tong, Daun Mujarab, Godong Ijo, Beruang Black, Kuda Liar, Asam Urat Flu Tulang, Bugarin, Lida dan Herbalin," ucap Susan menyebutkan satu persatu obatan tradisional yang berbahaya.

Baca: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang Dari Artis Angel Lelga

Baca: 4 Bagian Tubuh Menandakan Kecerdasan, Bagaimana Menurutmu?

Baca: Pakai Celana Ngejreng, Fans Naeun Apink Sebut Mirip Kepiting-Jaring Bawang, Lihat Foto-fotonya

Baca: Bejat! Pria Ini Tega Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Sawit

Baca: 4 Bagian Tubuh Menandakan Kecerdasan, Bagaimana Menurutmu?

Obat tradisional tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat yang tak berdasarkan dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Jenis zat kimia obat yang terkandung adalah, Paracetamol, Sibutramin, Hidroklorida, Natrium Diklofenak, Chlorfeniramin Maleat (CTM), Deksametason, Prednisolon, Kafein, Sildenafil.

"Jika zat-zat tersebut dikonsumsi oleh masyarakat maka dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti, kerusakan hati, dan ginzal serta muka membengkak," jelasnya.

Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan.
Kepala BBPOM di Pontianak Susan Gracia Arpan (berkerudung) menggelar press rilis terkait temuan obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat di Kantor BBPOM di Pontianak di Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (9/7/2018) siang. Adapung hasil penindakan ini BBPOM di Pontianak beserta Polda Kalbar menyita 142 item obat tradisional dengan total 31080 kemasan. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Saat ini pihak BBPOM dan pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap distribusi tersebut.

BBPOM juga telah berkoordinasi dengan BPOM Pusat untuk terus melakukan penindakan terhadap produsen obat-obatan ilegal dan berbahaya tersebut karena mereka beralamat di Pulau Jawa.

Obat tradisional seharusnya tak mengandung zat kimia obat dan kegunaannya untuk kebugaran dan bukan mengobati.

Ratusan Obat dan Kosmetik

Upaya BBPM Pontianak untuk menarik produk berbahaya tak hanya kali ini saja.

Sebelumnya, pada akhir 2015 lalu, sebanyak 140 produk obat dan kosmetik tanpa izin edar (ilegal) yang dikemas dalam 2.481 kemasan dengan nilai taksiran mencapai Rp 146.165.500, disita dari empat tempat di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah.

Hal ini berkat Operasi Gabungan Nasional yang digelar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak sejak 1 hingga 4 Desember 2015.

Saat itu, Kepala BBPOM Pontianak, Corry Panjaitan mengungkapkan bahwa operasi yang digelar BBPOM Pontianak, sebagai tindaklanjut dari surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan No PY.06.1.72.11.1.5.5141 pada Rabu, (18/11/2015) tentang pelaksanaan Operasi Gabungan Nasional tahun 2015.

Baca: Sering Ikut Kejuaraan hingga se-Asia Pasifik, Ini Harapan Luppy Driver RC asal Pontianak

Baca: Danrindam: Tugas Prajurit Infanteri Menghancurkan Musuh

"Balai Besar POM Pontianak telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan melibatkan sektor terkait, dalam hal ini Korwas PPNS Polda Kalbar. Operasi dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak 30 November hingga 4 Desember 2015," ujarnya.

"Dengan sasaran operasi sarana distribusi yang mengedarkan obat, obat tradisional, makanan dan kosmetik yang diduga melanggar peraturan perundangan," kata dia lagi.

Dari hasil operasi gabungan di dua tempat di Kota Pontianak, ditemukan sejumlah 103 produk kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar) yang dijual secara online, di antaranya Glansie Beauty Cream, Glansie Beauty Care.

Ada juga Temulawak, Cordisep dan Naked. Seluruh produk yang disita tersebut berjumlah 2.010 dengan nilai mencapai Rp 141.044.000

Kemudian dalam operasi yang digelar di dua tempat di Kabupaten Mempawah, tim menemukan sejumlah 37 produk obat, obat keras, obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar.

Baca: Bupati Paolus Hadi Tutup Gawai Dayak di Sanggau

Baca: Jagokan Belgia Ketimbang Prancis, Ini Alasan Pemain Popda Pontianak

Di antaranya, Gigi Sakti Raja, Kakaktua, Zambux, Jamu Cap Kuda Liar, Phi Kang Suang, Dumocyline, Pond's White Beauty. Yang seluruhnya dikemas dalam 471 kemasan dengan nilai mencapai Rp 5.121.500

"Total temuan ada 140 item, 2.481 kemasan dengan nilai taksiran Rp 146.165.500. Atas perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan diancam pidana 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar," paparnya.

Corry juga mengatakan, merujuk data resmi BPOM, secara nasional 50 persen produk kosmetik yang diperjualbelikan melalui online palsu atau tanpa izin edar.

"Iya benar, itu semua data yang dikumpulkan pusat dalam Operasi Gabungan Nasional serentak. Sementara untuk di Kalbar, seluruh produk kosmetik yang kita amankan ini, 100 persen palsu dan tanpa izin edar," katanya

Corry menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan, atau memiliki informasi yang ingin disampaikan, agar dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Pontianak, dengan nomor telpon 0561-572417 atau email bpom_pontianak@pom.go.id atau HaloBPOM di 1500533. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved