Petugas Tangkap Pelaku Ilegal Loging Gunung Bawang Bengkayang
Saat ini barang bukti kayu dan mesin dititipkan di Rupbasan Singkawang sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Bengkayang.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, menggerebek indrustri pengolahan kayu di Jl Mesjid Jami, Kelurahan Bumi Mas Bengkayang, Jumat (14/04/2018).
Diketahui industri pengolahan kayu PO Sinar Rejeki dan Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan Pemilik PO Sinar Rejeki sebagai tersangka dan menyita 512 batang kayu olahan ilegal beserta 1 unit mesin bandsaw, 1 unit mesin pembujur, 1 unit mesin ketam, 1 unit mesin profil, dan 1 unit mesin list.
Saat ini barang bukti kayu dan mesin dititipkan di Rupbasan Singkawang sedangkan tersangka ES alias AF (48) ditahan di Rutan Bengkayang.

Baca: Penyelundupan Rotan Gagal, Bea dan Cukai Apresiasi TNI AL
Penggerebekan terhadap industri pengolahan kayu PO Sinar Rejeki merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Lindung (HL) Gunung Bawang yang dilaksanakan Tim SPORC yakni pada Rabu (11/04/2018) pukul 11.00 WIB.
Baca: TNI AL Cegat Kapal ke Malaysia, Sita 94 Ton Rotan Selundupan
Tim SPORC bersama-sama Polhut KPH Bengkayang telah menangkap lima orang tersangka pembalakan liar di HL Gunung Bawang, Sungai Betung, Bengkayang. Lima tersangka, yaitu KS (43 th) DY (29 th), NS (41 th), LI (34 th), DN (43 th)
Mereka tertangkap tangan pada saat sedang menebang dan membelah pohon jenis meranti, keladan, majau berdiameter 70 Cm 90 Cm dengan menggunakan gergaji mesin (Chainsaw).
Baca: Kapal Kemanusiaan Kalbar Melayani Semua Umat
Selain itu juga di lokasi pembalakan juga ditemukan juga beberapa pohon yang sudah dibelah-belah menjadi kayu olahan, pondok/bagan kerja dan jalan rel untuk mengeluarkan kayu.

Dan ke lima orang pelaku pembalak liar yakni KS (43 th) DY (29 th), NS (41 th), LI (34 th), DN (43 th) telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan. Mereka melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 84 Ayat (1) huruf UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak hutan.
Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Baca: Kapal Kemanusiaan Masuk Pelosok Kalbar, Apa Saja Misinya
Lima tersangka tersebut ditahan di Rutan Singkawang sedangkan barang bukti berupa 5 unit Chainsaw beserta potongan kayu hasil pembalakan liar telah disita oleh Penyidik Gakkum LHK.