BNN dan TNI Ungkap Jaringan Internasional, Sembunyikan Sabu Dalam Milo
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam ekspos kasus di Kantor BNN Kalbar Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, Selasa (10/04/2018)
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar bersama Kodam XII Tanjungpura menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam ekspos kasus di Kantor BNN Kalbar Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak, Selasa (10/04/2018).
Baca: Kapolsek Beberkan Kronologi Diamankannya Sabu Dari 2 Pria di Tayan Hilir

Rilis pertama dari Plt Kepala BNN Prov Kalbar, Drs Mashadi Eka Surya Agus menjelaskan tangkapan narkotika sabu seberat sekitar 2 Kg dengan tersangka sepasang suami istri pada Jumat (06/04/2018) sekitar pukul 02.15 WIB di teras Masjid At Taqwa Balai Karangan.
"Sepasang suami istri tersebut berinisal BSR dan LN di amankan tim BNN Prov Kalbar berikut barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 2 Kg yang di kemas dalam teh hijau kemudian di masukan kantong plastik hitam," terang Drs Mashadi.
Baca: BNN-Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu dan 21.727 Butir Ekstasi Asal Malaysia
Ketika diamankan barang bukti berada sekitar 1 meter dari sepasang suami istri tersebut duduk. Saat disuruh mengambil, BSR dan LN menolak, akhirnya satu diantar personel BNN Kalbar yang mengambil dan melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan disaksikan bersama tim BNN Prov Kalbar dan petugas masjid setempat. Namun saat diintrograsi akhirnya BSR mengakui narkoba tersebut ia peroleh dari seorang berinsial JM yang berada di Entikong," tuturnya.
Saat dilakukang pengembangan, tim BNN Prov Kalbar yang berkoordinasi dengan Polsek Entikong, akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka.
"Ketiga orang tersebut JM yang berperan sebagai sales penjualan, ST sebagai penyimpan dan TR yang menerima ST untuk memberikan sabu kepada BSR," papar Drs Mashadi.
Baca: Residivis Narkoba Berusia 58 Tahun Ini Kembali Tertangkap Bawa Sabu
Kemudian dilakukan pengembangan kepada JM, dan diperoleh keterangan kalau sabu tersebut dipesan HR yakni warga binaan di Lapas klas II Pontianak.
BNN Prov pun melakukan koordinasi dengan Lapas Klas II Pontianak untuk mengamankan HR. "Hingga saat ini sejumlah tersangka tersebut sudah diamankan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian Kodam XII Tanjungpura melalui Asintel Kasdam XII Tanjungpura Kol Inf Hendry Sembiring turut serta merilis keberhasilan anggota Satgas Pamtas dari Yonif 642/Kapuas menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat sekitar 4,2 Kg pada Sabtu (07/04/2018) sekitar pukul 20.05 WIB.