Residivis Narkoba Berusia 58 Tahun Ini Kembali Tertangkap Bawa Sabu

Dari tangan N yang sudah berusia 58 tahun dan merupakan residivis ini, didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Residivis kasus natkotika N (58) saat diamankan di Mapolres Landak setelah kedapatan memiliki diduga narkoba jenis sabu sebanyak 3,15 gram pada Minggu (8/4) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak, kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu inisial N di rumahnya yang berada di Jalan Sertu, Dusun Tebedak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang pada Minggu (8/4) malam.

Dari tangan N yang sudah berusia 58 tahun dan merupakan residivis ini, didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 3,15 gram.

Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Narkoba Iptu Pandia mengatakan, penangkapan tersebut berkat bantuan dan informasi dari masyarakat.

"Jadi pada akhir bulan Maret 2018 lalu, didapat informasi bahwa di jalan Sertu Dusun Tebedak, Desa Tebedak ada pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial N," ujar Kasat pada Senin (9/4).

Baca: Oknum Anggota Dewan Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam

Lanjutnya lagi, atas informasi tersebut kemudian tim Sat Res Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, dilakukan profiling identitas pelaku, dan diketahui pelaku merupakan mantan narapidana narkotika.

"Kita pun akhirnya melakukan pemantauan dan mengikuti kegiatan pelaku sehari-hari. Sehingga dipastikan informasi warga masyarakat tersebut benar bahwa N menjual Sabu," kata Pandia.

Selanjutnya pada Kamis (5/4), dilakukan pemantauan rumah tersangka oleh polisi. Namun mobil pelaku tidak ada di rumah. Keesokan harinya kembali melakukan pengecekan, tapi mobil pelaku tetap tidak berada di rumahnya.

Akhirnya didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pergi ke Pontianak dan akan kembali pada hari Minggu sore kemarin. "Sekitar pukul 19.00 WiIB pelaku pulang ke.rumahnya, dan di depan rumahnya kita lakukan penangkapan dan penggeledahan," ungkap Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, awalnya pelaku mengaku tidak memiliki Sabu. Namun dilakukan pengeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa Tebedak.

"Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sabu yang disimpan pelaku disaku celana sebelah kanan, sebanyak lima kantong klip plastik dengan berat sekitar 3,15 Gram," terangnya.

Selain itu ditemukan juga tabung kaca fanbo alat pembakar sabu yang juga disimpan disaku celananya. "Setelah ditemukannya barang haram itu, pelaku mengakui dan dibeli dari Beting Pontianak," jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, N dibawa ke Mapolres Landak. "Pelaku dan barang bukti berserta mobil tersangka kita amankan ke Polres Landak guna proses penyidikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved