Kapolsek Beberkan Kronologi Diamankannya Sabu Dari 2 Pria di Tayan Hilir
Kemudian ditemukan empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp 422 ribu
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal menjelaskan kronologis diamankannya sembilan paket sabu, Senin 9 april 2018 sekitar pukul 12.00 Wib .
Telah diamankan HK di Jl Raya Piasak, kecamatan Tayan Hilir yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (9/4/2018).
“Pada saat diamankan HK sedang duduk di tepi jalan yang mana langsung dilakukan penggeledahan terhadap HK. dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, ” katanya, Selasa (10/4/2018).
Baca: Sat Lantas Polres Landak Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Jalur KTL Pada Malam Hari
Kemudian ditemukan empat bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp 422 ribu yang mana pengakuan dari HK bahwa barang tersebut didapatkan dari APN.
“Mendapat info tersebut tim langsung menuju ke rumah APN dengan didampingi ketua RT setempat dan langsung dilakukan penindakan terhadap APN, yaitu dilakukan penggeledahan terhadap badan serta ruangan yang ada dirumah dari APN, ” jelasnya.
Baca: 4 Artis Muda Ikut Ujian Paket C Tahun Ini, Nomor 3 Blasteran Jerman
Lanjutnya, ditemukan tiga bungkus paket sedang plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, lima bungkus paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sejumlah Rp 1.030.000.
“Selanjutnya HK dan APN diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses penyidikan, ” pungkasnya.