Video Mesum Sambas

HD Mengaku Tergoda, Korban Akan Berikan Yang Diminta Jika Video Tak Disebar

Ia kemudian tergoda, setelah korban merasa terancam akan disebarkan videonya atau dibawa ke Ketua RT, menjanjikan memenuhi yang mereka minta.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
HD alias BD (32) saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Ia bersama RZ (25) dan DE alias DT(28), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial. 

Sambil tertunduk, RZ mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya kepada korban AN. Ia kemudian menyampaikan permintaan maafnya, baik kepada korban, keluarganya hingga kepada masyarakat Kabupaten Sambas.

"Saya sangat menyesal, saya minta maaf dengan sebesar-besarnya kepada warga Sambas, keluarga saya, apalagi kepada korban. Saya minta maaf dengan sebesar-besarnya, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan tiga tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video persekusi asusila di Paloh, Kabupaten Sambas, yang sempat tersebar di media sosial, cukup mengejutkan.

Ketiga tersangka tersebut, DE alias DT(28), RZ (25), HD alias BD (32) kini telah ditahan ditahan di Mapolres Sambas.

DE mengakui perbuatannya, merekam video saat menggrebek pasangan AN dan NT di sebuah kawasan di salah satu desa di Kecamatan Paloh, pada medio 2015 silam.

Malam itu, DE bersama rekan-rekannya menggrebek AN (yang saat itu masih berusia sekitar 15 tahun) bersama pasangannya, NT tengah berbuat asusila, namun dari hasil penyelidikan kepolisian, pasangan itu tidak sampai melakukan hubungan intim.

"Saya (merekam video) hanya sekedar untuk iseng-iseng saja. Ya secara reflek begitu saja. Tidak ada maksud dan niat yang lain," ungkapnya yang telah mengenakan baju biru Tahanan Polres Sambas, Selasa (27/3/2018).

Pria yang sehari-hari bekerja di gudang ikan ini mengakui, bersama rekan-rekannya mendatangi lokasi pasangan AN dan NT berbuat asusila. Sesaat setelah mendapatkan informasi aktifitas pasangan tersebut.

Menurut DE, video persekusi hingga perbuatan asusila tersebut, bisa tersebar di media sosial, lantaran telepon seluler miliknya yang digunakan merekam video tersebut, hilang beberapa bulan setelah kejadian.

Sehingga ia tidak mengetahui, siapa pelaku yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

"Handphone saya itu hilang, sekitar dua bulan setelah kejadian. Tidak saya jual, memang hilang. Saya perkirakan hilangnya di Desa Malek," jelasnya.

Pria lajang ini juga mengaku, ia sempat berniat menghapus video yang direkamnya tersebut, namun urung dilakukannya.

Hingga telepon selulernya hilang, sehingga ia sudah tak bisa lagi menghapus file video asusila tersebut.

"Waktu itu sudah berusaha untuk dihapus, tapi lupa. Jadi ada niat mau menghapusnya, tapi lupa sampai hilang Hp-nya. Video itu pun ndak pernah saya tontonkan ke teman-teman saya," terangnya.

Anak keempat dari lima bersaudara ini mengaku, ia sangat menyesali kejadian ini. Sedikit pun ia tak menduga, akibat peristiwa tersebut, ia kini harus menjalani proses hukum.

"Saya sangat-sangat menyesal. Saya menyesali dan meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan yang seperti ini lagi. Serta ingin memperbaiki diri," ujarnya.

DE kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta kepada seluruh warga Kalimantan Barat.

"Dari pribadi saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya untuk semua warga Kalimantan Barat, atas terjadinya hal yang tidak diinginkan tersebut. Dan saya pun merasa banyak menyesali yang telah terjadi ini, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban. Tidak akan ada niat lagi untuk mengulanginya," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved