Video Mesum Sambas

HD Mengaku Tergoda, Korban Akan Berikan Yang Diminta Jika Video Tak Disebar

Ia kemudian tergoda, setelah korban merasa terancam akan disebarkan videonya atau dibawa ke Ketua RT, menjanjikan memenuhi yang mereka minta.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
HD alias BD (32) saat diperiksa Penyidik Sat Reskrim Polres Sambas di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018). Ia bersama RZ (25) dan DE alias DT(28), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kasus video asusila yang sempat tersebar di media sosial. 

"Sebelumnya tidak ada terpikirkan seperti itu, setelah si korban ada ngomong, eh kalau dihapus (videonya) atau pun jangan dibawa ke rumah Pak RT, apa yang kalian pinta saya kasih. Iya, setelah mendengar ancaman kami korban seperti itu ngomongnya," jelasnya.

HD mengatakan, seumur hidupnya, kejadian seperti ini baru pertama kali ia lakukan.

Ide bejat tersebut, menurutnya spontanitas saja, saat ia dan sekelompok oknum warga menggrebek pasangan AN dan NT.

"Baru kali itu, idenya ndak dari siapa-siapa. Cuma dari, ada sebelum kejadian itu ada orang yang ada di lokasi kejadian, (makanya) kami langsung masuk," ujarnya.

HD menyampaikan permohonan maafnya, kepada korban, keluarga, masyarakat Kabupaten Sambas bahkan kepada Bupati Sambas, atas perbuatan tak bermoral yang telah dilakukannya.

"Buat keluarga korban, kami menyesali perbuatan kami. Ingin minta maaf sebesar-besarnya, kami tidak akan mengulangi kesalahan kami lagi yang seperti ini. Buat warga Kabupaten Sambas, Pak Bupati, kami menyesali perbuatan kami, tidak akan mengulangi kesalahan kami yang sama seperti ini," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, RZ (25), satu di antara tersangka persekusi dan asusila dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Tampak tertunduk lesu, di depan penyidik Sat Reskrim Polres Sambas.

RZ mengaku, pada malam peristiwa tersebut, ia hanya mengenal temannya, DE dan HD.

Jika menurut pengakuan korban AN kepada pihak kepolisian, kejadian persekusi yang dialaminya, dilakukan sekitar belasan oknum warga.

Yang di antaranya satu dari 3 tersangka tersebut yang dikenalinya adalah RZ.

"Yang lain saya tidak tahu, soalnya gelap. Awalnya kami itu tidak saling kenal, saya berdua sama HD. Kemudian DE itu sama teman-temannya," ungkap RZ yang mengenakan baju biru Tahanan Polres Sambas, di ruang Sat Reskrim Polres Sambas, Selasa (27/3/2018).

Lanjut RZ, di jalan, ia berjumpa dengan dua gadis yang berselisih jalan dengannya dan HD.

"Terus kawan saya pun ngomong, katanya ada cewek. Sudahlah kata saya, saya sudah ngantuk mau balik (pulang)," ujarnya.

Kemudian, sekitar 20 sampai 30 meter dibelakang dua cewek yang berboncengan, ada sekelompok rombongan tersangka DE dan teman-temannya, yang juga mengendarai sepeda motor.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved