Kapolda: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Polisi Langgar Kode Etik Profesi

Jumlah pelanggaran tata tertib anggota tahun 2017 sebanyak 566 pelanggaran. Tahun 2016 hanya 508 pelanggaran

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono 

Kapolda mengakui pelanggaran kode etik tahun 2017 berjumlah 70 pelanggaran. Naik 17 kasus dari angka pelanggaran tahun 2016 yang hanya ada 53 pelanggaran. 

Selain itu, ada 14 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggotanya pada tahun 2017. Turun 4 kasus dari angka pelanggaran tahun 2016 sebanyak 18 pelanggaran. 

"Anggota yang terbukti melakukan perbuatan tercela, maka sanksinya mulai dari meminta maaf, pindah jabatan, pindah fungsi, pindah wilayah, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tukasnya. 

Anggota DPRD Kalbar Kadri berharap peningkatan sikap profesionalitas Polda Kalbar melalui peminimalisiran pelanggaran-pelanggaran baik berupa disiplin maupun KEPP.

"Seluruh anggota Polri harus berkomitmen untuk hal ini. Tidak boleh setengah-tengah. Perilaku disiplin dan taat KEPP tentu jadi cermin dan citra institusi Polri di mata masyarakat," ungkapnya. 

Jika anggota Polri berlaku disiplin dan taat KEPP, otomatis akan berujung kepada peningkatan kinerja. Polisi yang disiplin dan taat tentu akan bermoral tinggi dan dicintai masyarakat. 

"Ya dengan begitu, bisa saja anggota Polri menjadi teladan masyarakat. Setiap insan Polri harus menyadari hal ini. Tentu masyarakat tidak ingin punya aparat yang tidak disiplin. Masyarakat juga tidak ingin melihat polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum malah melakukan tindakan pidana," tandasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved