Kapolda: Tak Ada Toleransi bagi Anggota Polisi Langgar Kode Etik Profesi

Jumlah pelanggaran tata tertib anggota tahun 2017 sebanyak 566 pelanggaran. Tahun 2016 hanya 508 pelanggaran

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan komitmen tinggi untuk wujudkan polisi-polisi yang disiplin, bermoral tinggi, serta menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam segala kehidupan di seluruh jajaran Polda Kalbar baik Polsek maupun Polres. 

Ketentuan mengenai KEPP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2006 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2006.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mewanti-wanti tidak ada toleransi bagi anggota-anggota polisi yang langgar Kode Etik Profesi Polri. 

Seyogyanya, kaidah moral itu harus diamalkan dalam pelaksanaan tugas, dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pengabdian kepada masyarakat, bangsa serta negara.

Baca: Agar Banjir Tak Terjadi di Pontianak, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kalbar

"Polda Kalbar punya komitmen yakni tegas, konsisten, tidak ada toleransi, minim pelanggaran, tidak ada pembiaran dan reward (penghargaan) bagi yang berprestasi. Ini bagian dari upaya mewujudkan profesional," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (14/1/2018). 

Berdasarkan data, Kapolda mengatakan terjadi kenaikan total angka hukuman pelanggaran yang dilakukan oleh anggota di seluruh jajaran Polda Kalbar pada tahun 2017 bila dibandingkan dengan tahun 2016. 

Kenaikan disebabkan oleh pelanggaran tata tertib oleh anggota. Pelanggaran tata tertib itu diantaranya anggota berpakaian tidak rapi, tidak menyemir sepatu dan telat apel. 

"Kenaikan dari 2016 ke 2017 sebanyak 31 kasus atau prosentasenya sekitar 3 persen," terangnya. 

Total angka pelanggaran anggota yang terjadi pada tahun 2017 adalah 895 pelanggaran. Sedangkan total angka pelanggaran anggota pada tahun 2017 hanya 864 pelanggaran. 

"Jumlah pelanggaran tata tertib anggota tahun 2017 sebanyak 566 pelanggaran. Tahun 2016 hanya 508 pelanggaran," katanya. 

(Baca: Bhayangkari Ranting Meliau Gelar Sosialisasi Penyait Kanker )

Untuk pelanggaran disiplin, pada tahun 2017 ada 245 pelanggaran. Sedangkan pada tahun 2016, pelanggaran disiplin berjumlah 245 pelanggaran. Bila dibandingkan, angka pelanggaran 2017 alami penurunan sekitar 40 pelanggaran. 

"Bagi anggota yang melanggar disiplin Polda tentu tidak tinggal diam. Pemberian sanksi bisa saja berupa penundaan pendidikan selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan, penempatan khusus atau demosi," paparnya. 

Kapolda mengakui pelanggaran kode etik tahun 2017 berjumlah 70 pelanggaran. Naik 17 kasus dari angka pelanggaran tahun 2016 yang hanya ada 53 pelanggaran. 

Selain itu, ada 14 pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggotanya pada tahun 2017. Turun 4 kasus dari angka pelanggaran tahun 2016 sebanyak 18 pelanggaran. 

"Anggota yang terbukti melakukan perbuatan tercela, maka sanksinya mulai dari meminta maaf, pindah jabatan, pindah fungsi, pindah wilayah, rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tukasnya. 

Anggota DPRD Kalbar Kadri berharap peningkatan sikap profesionalitas Polda Kalbar melalui peminimalisiran pelanggaran-pelanggaran baik berupa disiplin maupun KEPP.

"Seluruh anggota Polri harus berkomitmen untuk hal ini. Tidak boleh setengah-tengah. Perilaku disiplin dan taat KEPP tentu jadi cermin dan citra institusi Polri di mata masyarakat," ungkapnya. 

Jika anggota Polri berlaku disiplin dan taat KEPP, otomatis akan berujung kepada peningkatan kinerja. Polisi yang disiplin dan taat tentu akan bermoral tinggi dan dicintai masyarakat. 

"Ya dengan begitu, bisa saja anggota Polri menjadi teladan masyarakat. Setiap insan Polri harus menyadari hal ini. Tentu masyarakat tidak ingin punya aparat yang tidak disiplin. Masyarakat juga tidak ingin melihat polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum malah melakukan tindakan pidana," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved