Tahun Ini Tercatat 10 ASN Pemkot Ajukan Cerai, Medsos Jadi Alasan?

Dari jumlah yang telah mengajukan cerai tersebut didominasi oleh perempuan dengan jumlah delapan orang, sedangkan laki-laki hanya dua orang.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak, Khairil Anwar 

"Kita tidak menutup mata, media sosial juga menjadi masalah, jika disalahgunakan ini menjadi masalah dan mungkin mempermudah kan orang bermasalah, jadi hati-hati dalam penggunanya. Soal lainnya adalah masalah ekonomi mungkin keinginan besar," ucapnya.

Ia juga tidak memberikan data secara gamblang, karena alasan privasi orang. Sehingga ia katakan untuk rentang umur yang menggugat cerai diatas 30 tahun.

"Rentang umur PNS yang menggugat cerai mulai kelahiran di atas 1970, bahkan ada yang lahir 1986," ucapnya.

Pihaknya selaku lembaga yang menaungi ASN, diakuinya sudah menjalankan tugas dan fungsinya . Mulai dari mendapat aduan permohonan hingga melakukan mediasi.

"Fungsi kami di kepegawaian jika mendapat pengaduan permohonan cerai pertama yang melaksanakan mediasi itu tempatnya berkerja oleh atasan memanggil kedua belah pihak untuk memberikan wejangan, setelah tidak bisa, dia lapor ke wali kota melalui bidang kepegawaian. Mediasi perlu dilakukan lagi untuk mengingat kan apapun masalah nya, jika tidak bisa baru kita ijin kan mereka, itu melalui kantor agama atau kementerian agama," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved