Tahun Ini Tercatat 10 ASN Pemkot Ajukan Cerai, Medsos Jadi Alasan?
Dari jumlah yang telah mengajukan cerai tersebut didominasi oleh perempuan dengan jumlah delapan orang, sedangkan laki-laki hanya dua orang.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2017 sejak Januari hingga September sudah 10 orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak telah mengajukan perceraian.
Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak, Khairil Anwar dengan menuturkan sudah 10 ASN yang mengajukan permohonan cerai.
Dari jumlah yang telah mengajukan cerai tersebut didominasi oleh perempuan dengan jumlah delapan orang, sedangkan laki-laki hanya dua orang.
"Dari 10 itu terdiri dari delapan perempuan dan dua laki-laki, kasus ini banyak didominasi perempuan yang menggugat cerai," katanya, Senin (2/10/2017).
(Baca: Ini Penjelasan BKPSDM Pontianak Mengenai 20 Pejabat Ikuti Assesmen )
Bidang pendidikan paling mendominasi perceraian di ASN Pemkot Pontianak, dimana dari 10 orang tersebut empat diantaranya adalah dari instansi dinas pendidikan.
Sedangkan enam lainnya dari berbagai instansi yang ada.
Walaupun bidang pendidikan masih mendominasi tingkat perceraian ASN di Kota Pontianak, Khairil katakan trennya saat ini sudah menyebar diberbagai instansi dibanding tahun-tahun lalu.
(Baca: 20 Pejabat Eselon II Pontianak Ikut Assesmen Kompetensi Jabatan )
"Dari 10 ini terbanyak dari pendidikan yang lainnya macam-macam , kalau kita melihat trendnya ini sudah menyebar, kalau dulu didominasi pendidikan kalau ini nampak sudah mulai menyebar tapi tetap masih pendidikan," tegasnya.
Ia juga mengatakan tahun 2015, pengajuan perceraian berjumlah 10 kasus, 2016 ada 17 kasus dan ditahun 2017 sampai September sudah 10 kasus.
Alasannya dari para penggugat cerai ini, Khairil jelaskan pemicunya berbagai macam hal, dan alasan ketidak harmonisan menjadi sebab paling banyak diutaran para ASN yang mengajukan cerai.
"Pemicunya dari berbagai permohonan penggugat cerai alasan mereka adalah ketidak harmonisan, jadi alasan mengapa bercerai alasan tidak harmonis," ucapnya.
Masalah kedua dikatakannya adalah media sosial jika disalahgunakan, oleh karena itulah ia katakan harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Kita tidak menutup mata, media sosial juga menjadi masalah, jika disalahgunakan ini menjadi masalah dan mungkin mempermudah kan orang bermasalah, jadi hati-hati dalam penggunanya. Soal lainnya adalah masalah ekonomi mungkin keinginan besar," ucapnya.
Ia juga tidak memberikan data secara gamblang, karena alasan privasi orang. Sehingga ia katakan untuk rentang umur yang menggugat cerai diatas 30 tahun.
"Rentang umur PNS yang menggugat cerai mulai kelahiran di atas 1970, bahkan ada yang lahir 1986," ucapnya.
Pihaknya selaku lembaga yang menaungi ASN, diakuinya sudah menjalankan tugas dan fungsinya . Mulai dari mendapat aduan permohonan hingga melakukan mediasi.
"Fungsi kami di kepegawaian jika mendapat pengaduan permohonan cerai pertama yang melaksanakan mediasi itu tempatnya berkerja oleh atasan memanggil kedua belah pihak untuk memberikan wejangan, setelah tidak bisa, dia lapor ke wali kota melalui bidang kepegawaian. Mediasi perlu dilakukan lagi untuk mengingat kan apapun masalah nya, jika tidak bisa baru kita ijin kan mereka, itu melalui kantor agama atau kementerian agama," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bkpsdm_20171002_141825.jpg)