Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Ajukan Kasasi Putusan PN Ketapang

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari

Tapi setelah aparat membuka identitasnya, terdakwa kemudian baru mengaku bahwa barang itu bukan miliknya.

“Jadi saat itu dipanggil saksi dari Polres Ketapang dan pemilik butik untuk bersama membuka isi paket tersebut. Saat dibuka isinya sabu 70 gram lebih dan 100 butir pil ekstasi,” paparnya.

Syamsul menambahkan dalam fakta persidangan terdakwa mengaku barang itu merupakan miliknya.

Tapi untuk narkoba bukan miliknya dan bukan dirinya yang memesan.

Saksi dari Polda mengaku mengikuti barang itu sejak awal sampai diterima terdakwa.

Kemudian petugas honor bandara Ketapang mengaku disuruh teman terdakwa mengambil barang tersebut.

Sedangkan teman terdakwa mengaku didesak terdakwa untuk mengambil barang tersebut sehingga menyuruh temannya petugas honor bandara itu.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan dan bukti-bukti lainnya memang memberatkan terdakwa. Maka kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara karena dinilai memiliki dan menyimpan narkotika,” ujarnya.

Namun kenyataannya PN Ketapang ternyata memutus bebas terdakwa.

"Makanya kita ajukan kasasi karena menganggap ada yang salah pada putusan itu," sambungnya.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved