Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Ajukan Kasasi Putusan PN Ketapang

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas Mellyana alias Cece terdakwa kasus narkoba saat sidang di PN Ketapang, Senin (31/7/2017) lalu.

Terhadap putusan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kemudian mengajukan kasasi.

“Terhadap vonis bebas PN Ketapang terhadap Mellyana terdakwa kasus narkoba. Kita sudah mengajukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung-red),” kata Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syamsul Bahri Siregar kepada wartawan di Ketapang, Minggu (27/8/2017).

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Kemudian menurutnya selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

“Kita berharap MA menerima kasasi yang kita ajukan itu,” ungkapnya.

(Baca: Puskesmas Siduk Komitmen Dukung Akreditasi )

Saat ini pihaknya tinggal menunggu putusa MA terkait kasasi yang diajukan itu.

Ia berharap putusan MA terhadap kasasi pihaknya bisa segera keluar.

Lantaran pihaknya khawatir terdakwa pergi dan hilang jika putusa MA itu lama keluarnya.  

“Jika memang diterima dan terbukti bersalah maka terdakwa akan langsung kita eksekusi. Tapi jika MA menyatakan tidak bersalah kita mau bagaimana lagi. Hanya harapan kita bisa diterima karena narkoba merupakan musuh bersama Bangsa Indonesia,” ucapnya.

Kasasi yang diajukan pihaknya ini merupakan pertama kali pada kasus narkoba.

Pihaknya merasa vonis bebas PN Ketapang pada terdakwa ada kesalahan.

Terlebih pada kasus narkoba ini barang buktinya terbesar selama 2016 hingga 2017 di Ketapang.

Ia menambahkan PN Ketapang juga berkewajiban menyampaikan memori kasasi yang diajukan pihaknya kepada tedakwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved