Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Ajukan Kasasi Putusan PN Ketapang

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari

Kemudian kasasi tersebut juga bisa ditanggapi terdakwa. Jika terdakwa merasa keberataan terhadap kasasi pihaknya.

“Maka terdakwa dipersilakan membuat kontra kasasi kemudian ditembuskan kepada PN Ketapang dan Kejari Ketapang serta dikirim juga ke MA,” tuturnya.

Terhadap kasus narkoba yang menjerat Mellyana ia menurutnya bermula pada 31 Desember 2016 lalu. Saat itu ada pengiriman barang dari Pontianak ke Ketapang menggunakan jasa pengiriman Kallstar dan melalui Bandara Supadio Pontianak.

Ketika masuk dalam X-Ray Bandara Supadio dicurigai ada barang berisi narkoba. Kemudian petugas X-Ray Bandara itu melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat. Kepolisian pun langsung mengikuti arah pengirimaan barang tersebut hingga ke Ketapang.

Serta berkoordinasi sama petugas Kargo Kalstar di Ketapang agar mengawasi siapa yang mengambil barang tersebut.

Tujuannya untuk memastikan siapa pemilik barang yang dicurigai berisi narkoba tersebut.

Ternyata barang tersebut diambil petugas honor Bandara Rahadi Oesman Ketapang.

Saat diamankan polisi petugas itu mengaku barang tersebut bukan miliknya. Tapi milik temannya yang meminta tolong untuk diambilkan melalui pesan handphone.

Saat barang hendak diantar teman terdakwa menyuruh petugas honor bandara ini langsung memberikan barang kepada terdakwa. Ketika diusut ternyata petugas bandara ini diminta tolong oleh teman terdakwa.

Teman terdakwa mengirim pesan berisi nomor resi barang itu menggunakan handphone-nya karena diminta oleh terdakwa.

Saat diusut ternyata terdakwa merupakan pemilik nama dan nomor handphone yang tertera pada paket kiriman barang itu.

“Kemudian aparat mengajak petugas honor bandara itu bekerjasama mengungkap pemilik barang itu. Aparat berpura-pura menjadi pacarnya dan bersama mengantarkan barang itu kepada terdakwa di butik di daerah Sepakat,” jelasnya.

lanjutnya setelah barang kiriman diberikan kepada terdakwa aparat yang menyamar bertanya apa isi barang itu.

"Terdakwa menjawab barang itu merupakan baju dibelinya secara online,” lanjutnya.

Kemudian saat ditanya aparat, terdakwa juga membenarkan nama Cece dan nomor handpone pada paket kiriman itu merupakan terdakwa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved