Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Ajukan Kasasi Putusan PN Ketapang

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas Mellyana alias Cece terdakwa kasus narkoba saat sidang di PN Ketapang, Senin (31/7/2017) lalu.

Terhadap putusan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kemudian mengajukan kasasi.

“Terhadap vonis bebas PN Ketapang terhadap Mellyana terdakwa kasus narkoba. Kita sudah mengajukan kasasi kepada MA (Mahkamah Agung-red),” kata Kasi Pidum Kejari Ketapang, Syamsul Bahri Siregar kepada wartawan di Ketapang, Minggu (27/8/2017).

Pihaknya mengirimkan memori kasasi kepada PN Ketapang pada Selasa (22/8/2017) lalu. Kemudian menurutnya selanjutnya kasasi itu PN Ketapang yang mengirim ke MA.

“Kita berharap MA menerima kasasi yang kita ajukan itu,” ungkapnya.

(Baca: Puskesmas Siduk Komitmen Dukung Akreditasi )

Saat ini pihaknya tinggal menunggu putusa MA terkait kasasi yang diajukan itu.

Ia berharap putusan MA terhadap kasasi pihaknya bisa segera keluar.

Lantaran pihaknya khawatir terdakwa pergi dan hilang jika putusa MA itu lama keluarnya.  

“Jika memang diterima dan terbukti bersalah maka terdakwa akan langsung kita eksekusi. Tapi jika MA menyatakan tidak bersalah kita mau bagaimana lagi. Hanya harapan kita bisa diterima karena narkoba merupakan musuh bersama Bangsa Indonesia,” ucapnya.

Kasasi yang diajukan pihaknya ini merupakan pertama kali pada kasus narkoba.

Pihaknya merasa vonis bebas PN Ketapang pada terdakwa ada kesalahan.

Terlebih pada kasus narkoba ini barang buktinya terbesar selama 2016 hingga 2017 di Ketapang.

Ia menambahkan PN Ketapang juga berkewajiban menyampaikan memori kasasi yang diajukan pihaknya kepada tedakwa.

Kemudian kasasi tersebut juga bisa ditanggapi terdakwa. Jika terdakwa merasa keberataan terhadap kasasi pihaknya.

“Maka terdakwa dipersilakan membuat kontra kasasi kemudian ditembuskan kepada PN Ketapang dan Kejari Ketapang serta dikirim juga ke MA,” tuturnya.

Terhadap kasus narkoba yang menjerat Mellyana ia menurutnya bermula pada 31 Desember 2016 lalu. Saat itu ada pengiriman barang dari Pontianak ke Ketapang menggunakan jasa pengiriman Kallstar dan melalui Bandara Supadio Pontianak.

Ketika masuk dalam X-Ray Bandara Supadio dicurigai ada barang berisi narkoba. Kemudian petugas X-Ray Bandara itu melaporkannya ke Polda Kalimantan Barat. Kepolisian pun langsung mengikuti arah pengirimaan barang tersebut hingga ke Ketapang.

Serta berkoordinasi sama petugas Kargo Kalstar di Ketapang agar mengawasi siapa yang mengambil barang tersebut.

Tujuannya untuk memastikan siapa pemilik barang yang dicurigai berisi narkoba tersebut.

Ternyata barang tersebut diambil petugas honor Bandara Rahadi Oesman Ketapang.

Saat diamankan polisi petugas itu mengaku barang tersebut bukan miliknya. Tapi milik temannya yang meminta tolong untuk diambilkan melalui pesan handphone.

Saat barang hendak diantar teman terdakwa menyuruh petugas honor bandara ini langsung memberikan barang kepada terdakwa. Ketika diusut ternyata petugas bandara ini diminta tolong oleh teman terdakwa.

Teman terdakwa mengirim pesan berisi nomor resi barang itu menggunakan handphone-nya karena diminta oleh terdakwa.

Saat diusut ternyata terdakwa merupakan pemilik nama dan nomor handphone yang tertera pada paket kiriman barang itu.

“Kemudian aparat mengajak petugas honor bandara itu bekerjasama mengungkap pemilik barang itu. Aparat berpura-pura menjadi pacarnya dan bersama mengantarkan barang itu kepada terdakwa di butik di daerah Sepakat,” jelasnya.

lanjutnya setelah barang kiriman diberikan kepada terdakwa aparat yang menyamar bertanya apa isi barang itu.

"Terdakwa menjawab barang itu merupakan baju dibelinya secara online,” lanjutnya.

Kemudian saat ditanya aparat, terdakwa juga membenarkan nama Cece dan nomor handpone pada paket kiriman itu merupakan terdakwa.

Tapi setelah aparat membuka identitasnya, terdakwa kemudian baru mengaku bahwa barang itu bukan miliknya.

“Jadi saat itu dipanggil saksi dari Polres Ketapang dan pemilik butik untuk bersama membuka isi paket tersebut. Saat dibuka isinya sabu 70 gram lebih dan 100 butir pil ekstasi,” paparnya.

Syamsul menambahkan dalam fakta persidangan terdakwa mengaku barang itu merupakan miliknya.

Tapi untuk narkoba bukan miliknya dan bukan dirinya yang memesan.

Saksi dari Polda mengaku mengikuti barang itu sejak awal sampai diterima terdakwa.

Kemudian petugas honor bandara Ketapang mengaku disuruh teman terdakwa mengambil barang tersebut.

Sedangkan teman terdakwa mengaku didesak terdakwa untuk mengambil barang tersebut sehingga menyuruh temannya petugas honor bandara itu.

“Jadi berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan dan bukti-bukti lainnya memang memberatkan terdakwa. Maka kita menuntut terdakwa 12 tahun penjara karena dinilai memiliki dan menyimpan narkotika,” ujarnya.

Namun kenyataannya PN Ketapang ternyata memutus bebas terdakwa.

"Makanya kita ajukan kasasi karena menganggap ada yang salah pada putusan itu," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved