Tewas Dibacok

6 Fakta Pembacokan Berujung Kematian di Pontianak Timur, Nomor 3 Mengerikan

Pengendara, anak-anak hingga dewasa bahkan pria berseragam polisi melihat Lojeng berjuang menahan sakit di bagian tubuhnya.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kanit Jatanras Iptu Suryadi menggiring Alex satu diantara tiga tersangka pembacokan di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/7/2017) siang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat pembacokan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Kasus ini terus didalami unit Jatanras Polresta Pontianak.

"Pasal yang disangkakan yakni 338 untuk pasal 170, masih pengembangan pada pasal 340 KUHP," kata Kasat.

6. Barang Bukti

Warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tidak pernah menduga akan ada perkelahian berujung kematian Saparudin atau Lojeng (40).

Lojeng sebenarnya sempat berjuang melawan kematian di tempat kejadian perkara (TKP). Tapi beberapa saat kemudian ajal menjemput.

Tidak jauh dari tempat Lojeng tergeletak, ada sebuah benda mirip senjata api jenis revolver. 

Senjata tersebut menjadi barang bukti bersama 2 bilah senjata tajam dan dua unit ponsel.

Dalam pengembangannya, polisi menetapkan total 4 tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved