Tewas Dibacok

6 Fakta Pembacokan Berujung Kematian di Pontianak Timur, Nomor 3 Mengerikan

Pengendara, anak-anak hingga dewasa bahkan pria berseragam polisi melihat Lojeng berjuang menahan sakit di bagian tubuhnya.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kanit Jatanras Iptu Suryadi menggiring Alex satu diantara tiga tersangka pembacokan di Jalan Tanjung Raya I, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/7/2017) siang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat pembacokan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rabu (12/7/2017) pagi, warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dihebohkan perkelahian berujung kematian, di Depan Mini Market Nora Nori Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur.

Kesibukan warga di pagi itu berubah menjadi sangat mengerikan. 

Saparudin atau Lojeng (40), yang menjadi korban pembacokan dalam perkelahian tersebut tergeletak di jalan raya. 

Video saat korban berjuang melawan kematian di jalan raya sempat viral di jejaring Facebook.

Baca: Inilah Foto-foto Tersangka Pembacok Warga Pontianak Timur Hingga Tewas

Pengendara, anak-anak hingga dewasa bahkan pria berseragam polisi melihat Lojeng berjuang menahan sakit di bagian tubuhnya.

Lojeng sempat menegakkan kepala, kemudian berbalik, kemudian menengadah.

Dalam beberapa waktu, tidak satu pun orang yang berani mendekat atau menyentuh korban.

Ajal menjemput, sekalipun sempat dibawa ke rumah sakit.

Berikut ini 6 fakta kasus perkelahian berujung kematian Lojeng: 

1. Aksi Kejar-kejaran

Korban Saparudin atau Lojeng bersama rekannya Sidik (28), warga Kampung Beting, Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur yang mengalami luka bacok di tangan kiri.

Dua orang tersebut terlibat perkelahian dengan AL (40)  warga Gang Angket, Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur serta dua rekannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum perkelahian antara korban dan pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Pelaku menggunakan kendaraan roda 4 dari daerah Pontianak Selatan (sekitar Jalan Gajahmada).

Setibanya di depan Mini Market Tanjung Raya 1, sekitar pukul 06.05 WIB, pelaku menabrak kendaraan kedua korban. Korban terjatuh, kemudian pelaku keluar dari mobil membawa senjata tajam (samurai). Perkelahian pun terjadi.

Lojeng menderita luka bacok dibagian perut dan sidik luka bacok dibagian tangan kiri.

Baca: Video Korban Pembacokan Tergeletak di Jalan Raya Pontianak Timur Viral di Medsos

2. Bawa Korban ke RS

Pelaku bersama rekannya melarikan diri menggunakan mobil ke arah kota.

Masyarakat sekitar TKP yang mengetahui hal tersebut langsung menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Yarsi untuk mendapat pertolongan medis.

Namun, Lojeng dinyatakan meninggal dunia akibat luka bacok di perut dan pendarahan hebat.

Sedangkan Sidik mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan sudah di tangani perawatan dari pihak Rumkit Yarsi.

3. Kronologi

Lokasi perkelahian di Depan Mini Market Nora Nori Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (12/7/2017).
Lokasi perkelahian di Depan Mini Market Nora Nori Jalan Tanjung Raya I Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (12/7/2017). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Kapolresta Pontianak Kombespol Purwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Husni Ramli mengungkapkan, kronologis kejadian anggota Polisi mendapat informasi dari warga setempat, bahwa telah terjadi keributan mengakibatkan tewasnya korban.

Kemudian lanjut kasat anggota, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tanjung Raya I.

Setelah melihat kondisi sudah banyak bercak darah.

Anggota menuju ke RS Yarsi dan menemui 2 orang korban, satu di antaranya meninggal dunia.

"Sementara 1 orang meninggal dunia atas nama Saparudin alias Lojeng (38) akibat luka sabetan senjata tajam," terang Kasat.

Rekan korban dalam kondisi luka di bagian tangan dan lengan sebelah kiri, akibat bacokan senjata tajam dan mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Kasat mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan para pelaku yang dengan cepat dibekuk, bahwa kejadian bermula rekan tersangka dikeroyok oleh Korban.

Akhirnya tersangka mencari korban sebagai pelaku pengeroyokan.

Pada saat di TKP di Jalan TanJung Raya I, korban bertemu Al dan HM.

"Saat di TKP terjadi keributan, korban ditabrak saudara HR alias Boy dengan mobil dari belakang. Saat terjatuh dilakukan pembacokan oleh tersangka mengenai leher, dada dan perut," Ujarnya.

4. Tangkap Pelaku

Alex (kaos hitam) satu diantara tiga tersangka pembacokan diperiksa penyidik di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/7/2017) siang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat pembacokan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Alex (kaos hitam) satu diantara tiga tersangka pembacokan diperiksa penyidik di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/7/2017) siang. Satu orang meninggal dunia dan satu orang kritis akibat pembacokan yang dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Kasat mengatakan mendapati laporan pihaknya dibantu Polsek Timur, melacak keberadaan pelaku yang berjumlah tiga orang dan berhasil diamankan di kediaman masing-masing.

"Pelaku sudah diamankan 3 orang kejadian sekitar pukul 06.30 pelaku diamankan pukul 10 pagi," bebernya.

5. Gadai Ponsel

Kasat Reskrim Kompol Husni Ramli mengatakan, motif pembacokan diawali persoalan gadai ponsel antara Saparudin alias Lojeng dengan pelaku.

Saat barang gadaian tersebut akan ditebus, ternyata korban memindahtangankan.

Akhirnya rekan pelaku tidak terima, dan mendatangi korban. Korban mengeroyok rekan pelaku.

"Para pelaku tidak terima rekannya dikeroyok, kemudian membalas dan berujung kematian Lojeng," jelasnya.

Korban kehabisan darah akibat luka bacokan di tubuh.

Korban tidak sempat melakukan perlawanan lantaran telah ditabrak dari belakang oleh, HR alias Boy.

Kasus ini terus didalami unit Jatanras Polresta Pontianak.

"Pasal yang disangkakan yakni 338 untuk pasal 170, masih pengembangan pada pasal 340 KUHP," kata Kasat.

6. Barang Bukti

Warga Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tidak pernah menduga akan ada perkelahian berujung kematian Saparudin atau Lojeng (40).

Lojeng sebenarnya sempat berjuang melawan kematian di tempat kejadian perkara (TKP). Tapi beberapa saat kemudian ajal menjemput.

Tidak jauh dari tempat Lojeng tergeletak, ada sebuah benda mirip senjata api jenis revolver. 

Senjata tersebut menjadi barang bukti bersama 2 bilah senjata tajam dan dua unit ponsel.

Dalam pengembangannya, polisi menetapkan total 4 tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved