Kadisdik Provinsi Kalbar Pastikan Tidak Boleh Ada Pungutan Biaya untuk SMA/SMK/SLB Negeri di Kalbar
"Kita sudah rapat dengan pihak ombudsman, Saber Pungli Polda artinya memang tidak boleh ada pungutan," tegasnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
Kadisdik Provinsi Kalbar Pastikan Tidak Boleh Ada Pungutan Biaya untuk SMA/SMK/SLB Negeri di Kalbar
PONTIANAK - Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman memastikan SMA dan SMK maupun SLB Negeri sudah tidak ada biaya yang dipungut dari siswa.
Ia mengatakan selama ini biaya yang dipungut oleh komite sekolah akan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.
Dirinya mengatakan mulai tahun ajaran baru pihaknya telah menyiapkan semua data murid hanya tinggal proses pencairan saja. Jadi dari pihak Disdik hanya menunggu peserta didik baru dan setelah itu akan langsung di minta rekening lalu tinggal proses pencairan.
"Jadi memang kita himbau tidak ada lagi pungutan-pungutan karena sudah disiapkan oleh pemerintah," ucap Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Suprianus Herman saat diwawancarai diruangnya pada Kamis (18/7/2019).
Baca: Sabhan: Anak Putus Sekolah Bukan Karena Biaya Mahal
Baca: Biaya UKT di Kampus IAIN Pontianak Naik, Rektor Beri Penjelasan
Dirinya menghimbau kepada sekolah yang ada di Kalbar khususnya untuk SMA/SMK/SLB jangan melakukan pungutan lagi.
Ia menjelaskan kalau memang masyarakat ingin menyumbang diperbolehkan tapi tidak boleh sekolah yang menentukan apa saja yang dibutuhkan sekolah.
Jika masyarakat yang menyumbang dipersilahkan dan memang ini sudah menjadi tanggung jawab bersama.
"Pihak lain yang ingin menyumbang boleh saja tapi tidak ada campur tangan dari kepala sekolah," katanya.
Kadisdikbud Provinsi ini menegaskan jika ditemukan kasus pungutan biaya sekolah harus dilaporkan dan jika ketauan memang ada maka akan dipanggil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca: Mahasiswa IAIN Pontianak Tolak Kenaikan Biaya UKT dan Ajukan Beberapa Tuntutan
Baca: Gemawan Temukan Dua Persen Anak Putus Sekolah Usia SD di Sambas
Dirinya menyampaikan jika ada kekurangan sarana dan prasarana disekolah harus di usulkan ke dinas langsung dan jangan meminfa pungutan yang memberatkan siswa.
"Kita sudah rapat dengan pihak ombudsman, Saber Pungli Polda artinya memang tidak boleh ada pungutan," tegasnya.
Sejauh ini menurutnya belum ada laporan yang masuk terkait pungutan disekolah. Namun informasi dari ombudsman baru ada kabar SMK 1 Singkawang dan akan ditindak lanjuti penyelidikannya.
Herman menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalbar menjelaskan SPP yang selama ini dibayar oleh siswa akan diganti oleh pemerintah Provinsi Kalbar. Jika siswa selama ini membayar SPP Rp 100 ribu rupiah akan diganti sejumlah yang sama.
Ia mengatakan mekanisme pencairan biasanya per triwulan akan di cairkan oleh BPKPB keuangan ke rekening sisiwa, dan siswa salurkan ke penampung sekolah.
Baca: Akan Bangun Sekolah dan Pusat Sertifikasi, Ini Harapan Sutarmidji