Biaya UKT di Kampus IAIN Pontianak Naik, Rektor Beri Penjelasan
UKT adalah Uang Kuliah Tunggal yang merupakan biaya yang harus atau menjadi kewajiban mahasiswa kepada negara
Penulis: Anggita Putri | Editor: Ishak
Biaya UKT di Kampus IAIN Pontianak Naik, Rektor Beri Penjelasan
PONTIANAK - UKT adalah Uang Kuliah Tunggal yang merupakan biaya yang harus atau menjadi kewajiban mahasiswa kepada negara.
Seperti yang saat ini sedang hangat dipermasalah oleh kalangan mahasiswa di Kampus IAIN Pontianak terkait kenaikan biaya UKT.
Para mahasiswa melakukan demo untuk penolakan kenaikan biaya UKT tersebut.
Saat ditemui Rektor IAIN Pontianak sedang berada diluar kota mengikuti kegiatan, namun Rektor IAIN Pontianak, Dr Syarif mengetahui terkait adanya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Ia pun mengkonfirmasi via whatshap dan menjelaskan terkait kenaikan UKT di Kampus IAIN Pontianak.
Baca: Pihak IAIN Pontianak Klaim UKT Lebih Rendah Dibanding Perguruan Tinggi Lainnya
Baca: FOTO: Mahasiswa Gelar Aksi Atas Kenaikan Uang Kuliah Tunggal di IAIN Pontianak
Disebut Uang Kuliah Tunggal berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) bahwa pemerintah menerapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang mengharuskan pihak kampus tidak diperkenankan melakukan pungutan di luar UKT.
Mekanisme pemberlakuan UKT berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Keputusan Menteri Agama (KMA). Untuk tahun 2019 berdasarkan KMA Nomor 151 Tahun 2019.
KMA tersebut ditetapkan berdasarkan usulan Rektor. Usulan rektor tersebut berbasis hitungan unit cost dari Fakultas pada masing-masing Program Studi (Prodi).
Unit cost adalah pembiayaan atas item-item yang berkaitan langsung dengan sarana-prasarana dan item lain yang terkait dengan pelayanan kepada mahasiswa berupa keberlangsungan proses perkuliahan.
Baca: Mahasiswa IAIN Pontianak Tolak Kenaikan Biaya UKT dan Ajukan Beberapa Tuntutan
Baca: Mahasiswa IAIN Pontianak Keberatan Pemberlakuan UKT Baru, Ini Penjelasan Wakil Rektor
Ia mengatakan bahwa masing-masing prodi tidak sama jumlah itemnya. Ada yang 10, 11, 12 item dan seterusnya. Juga tidak sama jenis dan harga pembiayaan item pada masing-masing prodi.
"Misalnya kalau di IAIN Pontianak pembiayaan laboratorium di Prodi PAI tidak sama dengan laboratorium di KPI. Begitu juga pembiayaan item yang lain, dan seterusnya. Penetapan item yang harus dibiayai juga terkait dengan regulasi yang mengatur tentang rumpun prodi oleh Kemenristekdikti," ujarnya.
Selain itu juga Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (BOPT) dikelompokkan kedalam dua komponen utama, yaitu Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak langsung (BTL), Biaya Langsung adalah biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum program studi.
Sedangkan Biaya Tidak langsung adalah biaya operasional pengelolaan institusi (Intitution overhead) yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
Selanjutnya BOPT diperhitungkan untuk setiap mahasiswa per-tahun, yang kemudian dijadikan sebagai Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).