Roda Enam Dilarang Lewat Dua Jembatan Bersejarah, Kadishub Akan Kaji Dengan Forum Lalu Lintas

Menurutnya, ia akan akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, melalui forum lalu lintas yang melibatkan semua pihak

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Salah satu Truk masih melintas di Jembatan Batu, sore tadi, meski terpantau tidak ada muatan tapi masih menyebabkan macet di jalan sebelum masuk ke jembatan, Selasa (15/1/2019). 

Roda Enam Dilarang Lewat dua Jembatan Bersejarah, Kadishub Akan Kaji Dengan Forum Lalulintas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas Ferry Madagaskar mengatakan, dirinya menyambut positif keinginan Bupati Sambas untuk melarang kendaraan roda enam melintas di dua jembatan di pusat Kota Sambas.

Menurutnya, ia akan akan melakukan kajian mendalam terkait hal tersebut, melalui forum lalu lintas yang melibatkan semua pihak, termasuk satuan lalu lintas.

Baca: Larang Kendaraan Roda 6 Melintas di Dua Jembatan Bersejarah, Bupati Keluarkan Aturan

Baca: Pimpinan Nurul Iman Harap Ponpes di Kalbar Mandiri Tak Bergantung Proposal

Baca: Bupati Atbah Larang Kendaraan Roda Enam Melintasi Dua Jembatan Bersejarah di Sambas

"Keinginan Bupati sangat kita sambut baik, lagi pula ini juga merupakan upaya kita untuk mengurangi kemacetan, jembatan asam dan jembatan batu adalah jembatan tua, meskipun tampak masih sangat kokoh namun volume kendaraan semakin lama semakin tinggi," ujarnya, Selasa (15/1/2019).

"Karena itu, juga sering terjadi stuck di area jembatan jika ada dua kendaraan besar berpapasan di atas jembatan," sambungnya.

Oleh karenanya, Ferry manambahkan pihaknya juga akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk awak media.

Menurutnya, hal itu perlu karena  terkait dengan rekayasa pengalihan arus lalu lintas saat aturan tersebut benar-benar diterapkan.

Ferry menegaskan, bahwa pada 2019 ini, realisasi terhadap aturan tersebut akan segera di laksanakan.

Dan pelarangan untuk kendaraan roda enam keatas melintas di jembatan Asam dan Batu bisa terealisasi, dan kemungkinan besar akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan semua pengguna jalan.

"Kita pastikan pada periode awal 2019 ini akan direalisasikan ini akan dituangkan dalam Perbup atau Perda, pengalihan ini agar masyarakat kita merasa aman dan nyaman saat melewati jembatan dan berkendara ditengah kota," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved