Bupati Atbah Larang Kendaraan Roda Enam Melintasi Dua Jembatan Bersejarah di Sambas
Untuk itu, ia mengatakan Kendaraan Roda Enam keatas akan di arahkan untuk melintasi jalan lingkar.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Bupati Atbah Larang Kendaraan Roda Enam Melintasi Dua Jembatan Bersejarah di Sambas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengatakan bahwa Jembatan Asam dan Jembatan Batu tidak boleh dilewati oleh kendaraan roda enam keatas.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat Sambas Kedua jembatan tersebut memiliki nilai historis yang mesti dijaga bersama.
"Saya sudah sampaikan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, lalu juga sudah dibuat draft keputusan Bupati untuk melarang kendaraan roda 6 bus dan truk untuk melewati dua jembatan, yakni Jembatan Batu dan Jembatan Asam. Saya minta dilarang total," ujar Atbah Romin Suhaili, Selasa (15/1/2019).
Baca: Hadapi Debat, Sandiaga Uno Akan Lakukan Pendalaman Materi
Baca: Gusti Ramlana: Kades Harus Transparan
Ia menambahkan, pelarangan bagi kendaraan roda enam keatas melintasi dua jembatan itu salah satunya adalah untuk mengurai kemacetan di Kota Sambas pada jam-jam tertentu.
Selain itu, Atbah Romin Suhaili mengatakan pelarangan tersebut juga mempertimbangkan nilai historis dari kedua jembatan yang dibangun tahun 1941 tersebut.
"Paling tinggi nilainya adalah unsur herritage dan historis jembatan tersebut, sehingga kita mesti mencari upaya agar jembatan ini tetap lestari," papar Atbah Romin Suhaili.
Baca: Lantik 11 Kades di Tanggal 15 Januari 2019, Ternyata Ini Maknanya
Untuk itu, ia mengatakan Kendaraan Roda Enam keatas akan di arahkan untuk melintasi jalan lingkar.
"Karenanya setiap kendaraan roda enam keatas harus melewati jalan lingkar kartiasa," tuturnya.