Larang Kendaraan Roda 6 Melintas di Dua Jembatan Bersejarah, Bupati Keluarkan Aturan

Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan bahwa dirinya sangat serius melarang kendaraan roda enam untuk melintasi dua jembatan

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Dum Truk saat melintasi Jembatan Batu sore hari ini, Selasa (15/1/2019). 

Larang Kendaraan Roda 6 Melintas di Dua Jembatan Bersejarah, Bupati Keluarkan Aturan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili menegaskan bahwa dirinya sangat serius melarang kendaraan roda enam untuk melintasi dua jembatan bersejarah di Kabupaten Sambas.

Kedua Jembatan itu adalah Jembatan Batu dan Jembatan Asam yang tidak diperbolehkan untuk dilewati oleh kendaraan roda enam atau Bus.

"Setelah kita lakukan sosialisasi, dan Dinas perhubungan juga sudah menyampaikan informasi. Maka diharapkan masyarakat sudah benar-benar mengetahui informasi itu, Khususnya bus besar dan truk atau kendaraan roda enam," ujarnya, Selasa (15/1/2019).

Baca: Wanita Dimaki Usai Ungkap Fakta Prabowo Pidato Pakai Teleprompter, Gus Nadir: Padahal Bukan Aib

Baca: Pimpinan Nurul Iman Harap Ponpes di Kalbar Mandiri Tak Bergantung Proposal

Baca: Ramlana Minta Kades Jalankan Tupoksi Selaras Dengan Pemda

Ia menjelaskan, untuk Pelaksanaannya maka nantinya akan ada petunjuk teknis untuk pelaksanaan di lapangan.

"Untuk Pelaksanaannya nantinya ada petunjuk khusus atau rambu, sehingga tidak boleh di lewati. Ini total, di semua jam," bebernya.

Oleh karenanya, Bupati menegaskan bahwa Pemda Sambas akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk mengatur dan menegaskan pelarangan tersebut.

"Untuk Aturannya akan di tuangkan dalam bentuk Perbup (Peraturan Bupati). Dan akan ada sanksi bagi yang melanggar, dan harus ada sanksi bagi yang melanggar. Ini termasuk untuk kendaraan pengangkut sawit dan yang bertonase lebih," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved