Pemkab KKR Gandeng Pemdes Ikut Tarik Pajak Sarang Walet
Realisasi pendapatan dari pajak walet di Kubu Raya masih minim, padahal potensi pajak dari sektor ini cukup besar.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Try Juliansayh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA- Realisasi pendapatan dari pajak walet di Kubu Raya masih minim, padahal potensi pajak dari sektor ini cukup besar. Untuk itu Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi daera (BPPRD) Pemkab Kubu Raya akan mengandeng pemerintah desa terutama kepala desa dalam melakukan pendataan hingga penarikan pajak.
Kepala Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya, Supriaji mengtakan, saat ini sarang walet yang sudah terdaftar dan membayar pajak, hanya sekitar 71 sarang.
Baca: Anak-anak Panti Termotivasi Jadi TNI, Kapendam Berikan Motivasi
Baca: Ini Dia 10 SKPD Pemrov Kalbar yang Dinilai Ombudsman, Empat di Antaranya Dapat Raport Merah
Baca: Midji Warning Kepala SKPD, Empat Bulan Musti Benahi Layanan Publik
"Jumlah ini tentu disayangkan padahal di Kubu Raya bisa dikatakan ada ratusan sarang. Tapi ini sudah meningkat, tahun 2017, hanya 50 sarang walet yang aktif bayar pajak," ujarnya, belum lama ini.
Supriaji mengatkan, tahun 2018 laku pihaknya menargetkan hanya Rp 61 juta dan target tersebut, juga sudah tercapai. Pada 2019 ini, diakuinya akan terus berusaha untuk meningkatkan pajak sawang walet.
"Makanya nanti kita gandeng desa, terutama melakukan pendataan dan pemungutan pajak, agar PAD sarang walet melebih apa yang telah diharapkan," tandasnya.
Dakui olehnya, sudah melakukan pengecekan kelapangan, namun pihak penglola sarang walet tidak berada di lokasi, sehingga pihaknya kesulitan melakukan penagihan.
"Sering kita jumpai warga sekitar yang dititipkan oleh pemiliknya, wargapun banyak tak mengetahui secara jelas. Makanya dengan gandeng desa, bisa terdata dan ditindak sesuai aturan," tuturnya.
Sementara itu Kabid Pajak dan Lainya, Azmi yang membidangi sarang burung walet mengatakan, kebanyakan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini berdiri di daerah Kecamatan Batu Ampar dan Kecamatan Teluk Pakedai yang berada jauh dari pemukiman warga.
"Meskipun kami kesulitan mengetahui pemiliknya, kami dalam waktu dekat terus tingkatkan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, yakni camat dan kepala desa," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi wajib pajak kepada pemilik sarang burung walet agar mau membayar pajak.
"Memang banyak yang tidak mengerti tentang pajak ini. Makanya sosialisasi terus kami tingkatkan. Terutama kewajiban pajak serta sangsi bagi orang yang tidak membayar pajaknya," katanya
Ia menegaskan, pihaknya masih memberikan peringatan terhadap para pengusaha yang bandel.
"Namun kalau peringatan itu, masih tidak diindahkan, kami akan melakukan penyegelan, itu jalan terahir. Sebenarnya buka itu yang kami inginkan," tuturnya.
Azmi menambahkan, waji pajak juga pernah disampaikan dengan forum RT, agar membantu pihak pemerintah juga mensosialisasikan.