Larikan Gadis Dibawah Umur, ‎Jatanras Ungkap Tindakan Kriminal Yang Dilakukan Seorang Pria

Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat pelaku tindak pidana melarikan seorang gadis dibawah u

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka pelarian gadis 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat pelaku tindak pidana melarikan seorang gadis dibawah umur, pada Jumat (4/1/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB .

‎Pemuda yang ‎berinsial KA (29) warga Sui Kupah Kec Sui Kakap ini melarikan gadis bawah umur berinisal NF (17) warga Gg Nirbaya Kota Baru Pontianak Selatan

Namun setelah pelaku KA ini tertangkap, akhirnya terungkap kalau KA ini juga merupakan pelaku utama kasus ‎Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan ( Pasal 372 dan 378 KUHP ) 6 ( enam ) unit motor dan 3 ( tiga ) buah HP di wilayah Kubu Raya, Kota Pontianak, Sui Pinyuh dan Landak.

Wakasat Reskrim Polresta Pontianak Iptu M Rezky Rizal menuturkan pelaku KA di tangkap ‎berdasarkan Tindak Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 25 / I / RES.1.24 / 2019 / KALBAR / RESTA PTK. Tanggal 04 Januari 2019 atas laporan pihak keluarga korban NF.

Baca: Pemkot Pontianak Anggarkan Rp20 Miliar BOSDa Untuk Gratiskan SD-SMP

Baca: Pahami Perubahan Jalur SNMPTN 2019

Baca: Hanya Bisa Jual SDM, Pontianak Konsen Dunia Pendidikan

"Tindak pidana melarikan gadis bawah umur di lakukan dimulai hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira jam 08.00 Wib dari rumah korban yang berada
Jl. Nirbaya Gg. Nirbaya 2 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan.,"kata Iptu M Rezky Rizal pada Sabtu (5/1)

‎Dan selanjutnya, dia berhasil di ringkus oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB.

"‎Dia berhasil amankan di rumah kontrakannya yang berada di Komplek Star Borneo 8 Desa Parit Gado Kec Sui Kakap, dan saat di grebek dan di ringkus KA tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah membawa kabur anak gadis bawah umur berinsial NF yang masih berusia 17 tahun,"katanya.

Lanjutnya, dia juga mengakui dirinya tak hanya membawa kabur, tetapi juga berbuat asusila dengan korban lebih dari satu kali yakni pada tanggal 31 Desember 2018, 1 dan 2 Januari 2019 di rumah kontrakannya yang berada di komplek perumahan star borneo 8 tersebut.

"Dia juga mengakui kalau dirinya membujuk rayu korban untuk meninggalkan rumah tanpa ijin orangtuanya pada tanggal 12 Desember 2018, akibat hal itu lah, orangtua korban tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak,"kata Wakasat Reskrim.

Tak hanya itu, Pelaku KA ‎‎ juga mengakui kalau dirinya telah melakukan beberapa Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sekitar 6 unit motor dan 3 buah HP antara lain Honda Vario warna Putih TKP Jl. Supadio, Honda jenis Beat Th 2017 TKPJl. Tebu, Honda Vario Merah TKP Sungai Pinyuh Kab Mempawah, Motor Honda jenis Revo warna Merah Tkp Pelabuhan Rasau Jaya bersama rekannya YG ,
Motor Honda Beat Merah Tkp Jl. Imam Bonjol‎, Motor Yamaha jenis Jupiter Z warna Biru TKP di Desa Pancaroba Kec. Ambawang KubuRaya.

Dan untuk penipuan dan penggelaan HP yakni H Merk Oppo F1 warga Gold di TKP Ngabang Kab Landak, HP Samsung J5 Putih di Hotel Wijaya Kusuma Pontianak dan HP Samsung Duos Hitam di TKP Kotabaru Pontianak kota.

"Berdasar pengakuan penipuan dan pengelapan sepeda motor dan HP ada yang ia lakukan sendiri dan juga ‎berdua sama rekannya YG, dan hasil penipuan dan pengelapan itu ia juga ke rekannya berinsial AI."kata Iptu M Rezky Rizal.

Kemudian Wakasat Reskirm ini menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan proses hukum terkait tindak pidana yang di lakukannya.

Baca: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Buka Layanan Paspor Simpatik

Baca: TRIBUN WIKI: Butuh Laundry Sepatu? Ada yang Lagi Promo hingga 9 Januari

"Untuk kasus asusila atau melarikan anak gadis bawah umur di proses dan untuk kasus tipu gelap, saat ini sedang di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, identitas rekan KA yakni YG dan AI‎ sudah di ketahui dan sudah di tetapkan sebagai DPO,"katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved