Larikan Gadis Dibawah Umur, ‎Jatanras Ungkap Tindakan Kriminal Yang Dilakukan Seorang Pria

Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat pelaku tindak pidana melarikan seorang gadis dibawah u

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka pelarian gadis 

"Saat ini barang bukti yang sudah di amankan yakni HP Oppo F1 hasil tipu gelapnya yang di lakukan di Ngabang Kab Landak," imbuhnya.

Namun terkait tindak pidana melarikan anak gadis bawah umur, KA akan dipersangkakan Tentang Perkara Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 81 Dan Pasal 82 Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI No 23 Tahun 2002 Tertang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP tentang Melarikan Anak Dibawah Umur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved