Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook
Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari terkait kasus ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur Kalbar, Cornelis.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi pelapor yakni satu di antaranya Cornelis, mantan Gubernur Kalbar dua periode dan juga ratusan pendukung terdakwa, Kamis (3/1/2019).
Dalam sidang tersebut, Ketua Hakim, Iwan Wardhana menyampaikan agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Baca: Edi Suratman: Jalan Mantap Dorong Perekonomian Kota Pontianak
Baca: Terkait 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polri akan Periksa Wasekjen Partai Demokrat
Baca: BREAKING NEWS - Kebakaran di Rasau Jaya Ternyata Hoaks, Ini Faktanya
Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan sebanyak tiga orang.
Hakim mempersilahkan saksi pertama yakni Cornelis untuk dimintai keterangan terlebih dahulu.
Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis saat ditanyai oleh JPU mengenai tujuannya hadir dalam persidangan mengaku kalau kehadirannya sesuai dengan surat panggilan sehubungan dengan permasalahan di media sosial terkait kasus yang menjerat terdakwa Isa Anshari.
"Saya tidak pernah main facebook, tau persoalan ini juga dari masyarakat di antaranya saudara Lipi yang melaporkan kepada saya kemudian saya minta agar kepolisian mengecek kebenarannya," tutur Cornelis.
Baca: Jalan Kebun Sawit PT GRS Dipagar Karyawan Panen, Polisi Ungkap Hal Ini
Baca: Berada di Zona Terlarang, Bawaslu Sekadau Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Ia melanjutkan, laporan yang ia terima terkait postingan terdakwa yang isinya pada intinya mengatakan dirinya sebagai provakator dan juga mengenai postingan menantang dirinya duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.
"Itu ditujukan kesaya, reaksi saya setelah mengetahui tidak terlalu dipermalukan, tapi saya berpikir ini menyangkut masalah masyarakat banyak. Biarpun saya mantan gubernur, saya ketua parpol dan presiden MADN dan memiliki pengikut, takutnya ini menjadi masalah sosial atau hal-hal tidak diinginkan, makanya langkah hukum yang diambil merupakan langkah tepat, kami serahkan semua ke penegak hukum untuk menyelesaikannya," terang Cornelis.
Cornelis juga mengetahui bahwa dirinya pernah dilaporkan, namun diakuinya dirinya sudah memberi klarifikasi serta bukti-bukti ilmiah atas apa yang disampaikan kalau itu bukanlah pendapat dirinya, bahkan apa yang dilakukannya itu untuk kalangan sendiri dan intropeksi diri kelompoknya dari sejarah masa lalu.
Bahkan, saat majelis hakim mempertanyakan apakah video yang viral tersebut sepengetahuan atau seizin darinya, Cornelis menjawab kalau itu tidak pernah seizin dan sepengetahuan dirinya.
"Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku," jelasnya.
Baca: KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye
Baca: Buat Gaduh! Bareskrim Akan Usut Penyebar Berita Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai buku apa dan apa bunyi dari buku yang ia pernah sampaikan dalam sebuah pidato yang viral sehingga memancing reaksi dari terdakwa, Cornelis tidak mau menjawab pertanyaan tersebut, lantaran pertanyaan itu sudah diluar kontek perkara.
Sementara saksi kedua, Lipi Asmet mengaku tidak mengenal terdakwa, dirinya mengetahui adanya postingan terdakwa mengenai Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dari temannya.