Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook

Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Mantan Gubernur Kalbar, Cornelis dengan stelan jas berwarna merah hadir di persidangan sebagai saksi pelapor pada kasus ujaran Kebencian dengan terdakwa Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (03/01). 

Usai mengetahui postingan tersebut, dirinya mengecek kebenarannya dengan melihat status di akun terdakwa dan sempat memberikan komentar di satu diantara postingan terdakwa.

"Kalau menurut saya isi postingan ada unsur ujaran kebencian. Saya ada komentar yang bunyinya janganlah seperti itu," tuturnya.

Lipi Asmet mengaku turut memberikan informasi mengenai postingan tersebut kepada Mantan Gubernur Kalbar.

Bahkan menurutnya, apa yang disampaikan oleh Cornelis merupakan persoalan masa lalu kelompok mereka dan itupun sesuai kutipan dari buku, namun saat ditanyai apa isi buku ia mengaku tidak mau menjawab lebih jauh lantaran hal tersebut diluar konter perkara.

Baca: Terkait 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polri akan Periksa Wasekjen Partai Demokrat

Sedangkan saksi ketiga, Bobi, dalam  persidangan ini mengaku melihat postingan terdakwa baik mengenai postingan mengatakan Cornelis sebagai provokator maupun ajakan duel sampai mati di halaman Mapolda Kalbar.

Bobi mengaku tidak memberikan komentar apapun terkait postingan terdakwa dan hanya memberikan emotion like atau jempol disatu diantara postingan terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Bobi mengaku sudah lama mengenal Cornelis dan menganggap Cornelis sebagai ayahnya sendiri, sehingga ketika melihat postingan terdakwa Bobi kemudian membuat postingan yang isinya mengajak terdakwa untuk berduel di Jembatan Pak Kasih di Tayan.

"Saya mosting itu dalam keadaan sadar dan serius menantangnya, apalagi saya juga kenal terdakwa sejak tahun 2015 lalu," aku Bobi.

Bahkan, Bobi mengaku terdakwa sempat membalas postingan dirinya dengan mengatakan kalau dirinya tidak selevel dengan terdakwa dan hanya selevl dengan anak terdakwa.

Saat ditanyai apakah postingannya merupakan reaksi terhadap postingan terdakwa yang ditujukan kepada Cornelis didalam postingan, Bobipun mengaku itu memang benar.

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan sela terhadap nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa Isa Anshari atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ketapang Jln. Jend. Sudirman, Kabupaten Ketapang, Selasa (18/12/2018). Dimulai sekitar pukul 09.25 Wib yang dihadiri puluhan masyarakat pendukung Isa Anshari dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau Eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menolak pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Menurut pantauan Tribun, Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana menyampaikan kalau agenda persidangan kali ini pembacaan putusan sela terhadap dakwaan, eksepsi penasehat hukum terdakwa serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved